PENETAPAN TERSANGKA PELAKU PENJUALAN BIBIT BENUR SECARA ILEGAL


2022

Dr. Ria Delta, S.H.,M.H
TIAN TERINA, S.H.,M.H


Abstract: Many cases of illegally selling fry seeds were successfully uncovered by the Dit Polairud Polda Lampung during 2021,
one of which occurred in Sumber Agung Village, Ngambur District, Pesisir Barat Regency. The handling of this case is very
different from the handling of general crimes. Therefore, the purpose of this study is to find out how the procedure for determining
the suspect in the illegal sale of fry seeds is and what are the inhibiting factors in carrying out the investigation and investigation
process. The method used is a juridical, normative and empirical approach, the data used are secondary data and primary data,
the study carried out is a literature study and a field study by conducting direct interviews. The data analysis used is qualitative.
Based on the results of the analysis, Suspect M was caught red-handed in the suspect's house while collecting and packing the
fry. the suspect commits a criminal act of fishery conducting the sale and purchase of fry seeds that do not have a SIUP. During
the investigation process, 4 valid pieces of evidence were found. This case does not require a case process because the process of
catching the perpetrator is caught red-handed. The process of arresting the suspect encountered obstacles where local residents
prevented the Intel Team of the Law Enforcement Unit of Dit Polairud from bringing the suspect. In addition, the investigation
time is very short, only 20 days and an extension of 10 days. 
Keywords: Illegal prawn seeds, Law Enforcement, Suspects Determination 
Abstrak: Banyak kasus penjualan bibit benur secara illegal yang berhasil diungkap oleh Dit Polairud Polda Lampung
selama tahun 2021, Salah satunya terjadi di Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Penanganan perkara ini sangat berbeda sekali dengan penanganan tindak pidana umum. Oleh karena itu, tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka pelaku penjualan bibit benur
secara illegal dan apa saja faktor penghambat dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikannya. Metode
yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis, normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data
skunder dan data primer, studi yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan
wawancara langsung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, Pelaku M
tertangkap tangan di dalam rumah pelaku pada saat sedang mengumpulkan dan pengepakan bibit benur. Pelaku
melakukan tindak pidana perikanan melakukan kegiatan jual beli bibit benur yang tidak memiliki SIUP. Dalam
proses penyidikan sudah ditemukan 4 alat bukti yang sah. Kasus ini tidak dibutuhkan proses gelar perkara karena
proses penangkapan pelaku adalah tertangkap tangan. Pada proses penangkapan pelaku mengalami hambatan yang
mana warga sekitar menghalangi Tim Intel Unit Penegakan Hukum Dit Polairud utuk membawa pelaku. dan waktu
penyidikan sangat singkat hanya 20 hari dan perpanjangan 10 hari. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved