Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah kedudukan serta problematika komposisi kepemilikansaham tanpa batas dapat berpengaruh terhadap munculnya posisi dominan. Peranswasta yang tidak terlepas dari keinginan kepentingan pribadi atau kelompok tidakbisa terhindarkan, saat ini berkembang dalam dunia usaha yang beralih kepadapembentukan badan hukum yaitu Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum yangmemiliki hak dan kewajiban layaknya manusia (recht person) sehinggamemberikan perindungan bagi pemilik perseroan dalam menjalankan usaha tanpakhawatir kekayaan pribadinya ikut disertakan (strict limited liability). Kekayaanpribadi ini juga berlaku bagi perseroan yang turut juga mendirikan ataumenanamkan modalnya pada perseroan lain, sehingga konsepsi perusahaan grupdalam bentuk perseroan muncul yang menciptakan perlindungan ganda bagipemegang harta sesungguhnya sekaligus pengendali utama dibalik kinerja suatuPerseroan Terbatas. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penulisanilmiah ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwakomposisi kepemilikan saham tanpa batas dapat berpengaruh terhadap munculnyaposisi dominan dikarenakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 TentangPerseroan Terbatas yang merupakan satu-satunya peraturan untuk mengakomodirbadan hukum perseroan dianggap tidak mampu lagi untuk memberikan batasanbagi pelaku usaha yang tergabung dalam suatu grup perusahaan untuk menciptkanposisi dominan dalam pangsa pasar bersangkutan. Tidak dilarangnya posisidominan oleh pelaku usaha sebenarnya telah diakomodir oleh Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat, namun hal ini merupakan pemikiran lampau yang tidak lagi dapatmelindungi kepentingan pelaku usaha secara khusus. Sehingga kencenderunganuntuk meraup keuntungan sebesar-besarnya merupakan pemikiran dasar mengapaperlu diantisipasi bentuk perusahaan grup oleh perseroan yang dilindungi olehundang-undang itu sendiri.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved