95. PENGARUH PEMERIKSAAN DOKUMEN SYARAT PEMBUATAN PASPOR DAN PENYIDIKAN TERHADAP PENINDAKAN PELAKU PEMALSUAN SYARAT ADMINISTRASI PEMBUATAN PASPOR PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI (TPI) BANDAR LAMPUNG

 

 

Masalah  keimigrasian  yang  terkait  dengan  kejahatan  dan  pelanggaran, serta memiliki akibat hukum dengan diberikannya sanksi hukum, lebih dikenal dengan tindak pidana keimigrasian. Tindak pidana keimigrasian merupakan suatu bentuk perbuatan hukum yang ditandai dengan kedatangan atau kehadiran orang asing di wilayah negara RI maupun keluarnya warga negara Indonesia ke wilayah negara lain dengan menggunakan atau tidak memiliki dokumen perjalanan keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan dokumen syarat pembuatan paspor dan penyidikan terhadap penindakan pelaku pemalsuan syarat administrasi pembuatan paspor pada Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandar Lampung.

 

Penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian ini menggunakan 39 responden penelitian. Ada tiga variabel dalam penelitian ini yaitu: 2 (dua) variabel bebas (X1 dan X2) dan 1 (satu) variabel terikat dimana pemeriksaan dokumen syarat pembuatan paspor (X1) dan penyidikan (X2) sebagai variabel bebas dan penindakan pelaku pemalsuan syarat administrasi pembuatan paspor (Y) sebagai variabel terikat.

 

Dari hasil pengolahan data telah berhasil ditemukan jawaban hipotesis yakni sebagai berikut; terdapat pengaruh pemeriksaan dokumen syarat pembuatan paspor (X1) terhadap penindakan pelaku pemalsuan syarat administrasi pembuatan paspor (Y), dengan tingkat pengaruh sebesar 86,6%. Terdapat pengaruh penyidikan (X2) terhadap penindakan pelaku pemalsuan syarat administrasi pembuatan paspor (Y) dengan tingkat pengaruh sebesar 87,8%. Terdapat pengaruh pemeriksaan dokumen syarat pembuatan paspor (X1) dan penyidikan (X2) secara bersama-sama terhadap penindakan pelaku pemalsuan syarat administrasi pembuatan paspor (Y), dengan tingkat pengaruh sebesar 87,9%.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved