Abstrak: Banyak kasus penjualan bibit benur secara illegal yang berhasil diungkap oleh Dit Polairud Polda Lampung selama tahun 2021, Salah satunya terjadi di Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Penanganan perkara ini sangat berbeda sekali dengan penanganan tindak pidana umum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka pelaku penjualan bibit benur secara illegal dan apa saja faktor penghambat dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikannya. Metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis, normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data skunder dan data primer, studi yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara langsung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, Pelaku M tertangkap tangan di dalam rumah pelaku pada saat sedang mengumpulkan dan pengepakan bibit benur. Pelaku melakukan tindak pidana perikanan melakukan kegiatan jual beli bibit benur yang tidak memiliki SIUP. Dalam proses penyidikan sudah ditemukan 4 alat bukti yang sah. Kasus ini tidak dibutuhkan proses gelar perkara karena proses penangkapan pelaku adalah tertangkap tangan. Pada proses penangkapan pelaku mengalami hambatan yang mana warga sekitar menghalangi Tim Intel Unit Penegakan Hukum Dit Polairud utuk membawa pelaku. dan waktu penyidikan sangat singkat hanya 20 hari dan perpanjangan 10 hari.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved