Tujuan penelitian ini adalah menentukan kualitas pelayanan fiskus mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tanjung Karang, menentukan undang-undang perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi Di KPP Tanjung Karang, menentukan kualitas pelayanan fiskus pajak, undangundang perpajakan dan sanksi perpajakanmempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi Di KPP Tanjung Karang.Populasi yang diambil adalah jumlah wajib pajak orang pribadi lapor SPT Tahunan di KPP Tanjung Karang yang berjumlah 25610 orang. Pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin yaitu berjumlah 100responden. Hasil uji secara parsial antara variabel kualitas pelayanan fiksus dengan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang dengan menggunakan uji t, diperoleh nilai thitung (-1,907) > ttabel (-1,984) maka Ha diterima, atau dengan kata lain kualitas pelayanan fikus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang, hasil uji parsial antara variabel undang-undang perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang diperoleh thitung (0,624) < ttabel (1,984) maka Ha ditolak, atau dengan kata lain undang-undang perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang, hasil pengujian pengaruh secara simultan dengan menggunakan uji F, diperoleh nilai Fhitung (58,17) > Ftabel (3,09) maka Ha diterima, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hipotesis yang menyatakan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, undang-undang perpajakan dan sanksi perpajakan sebagai variabel moderating secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi Di KPP Tanjung Karang dapat diterima kebenarannya.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved