1. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN UJI MATERIIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG


2017

Maftuh Effendi
Oki Hajiansyah Wahab
Dr. Lina Maulidiana, S.H., M.H.

Buku ini berangkat dari penelitian terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung tentang uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Dari 58 (lima puluh delapan) putusan yang diinventarisasi dalam kurun waktu putus tahun 2005-2011 diperoleh beberapa hal yang menarik untuk dikaji. secara sederhana dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu: pertama, mengenai pembatasan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan Hak uji Materiil; kedua, kedudukan hukum (legal standing) pemohon; dan ketiga, ruang lingkup kewenangan Hak uji Materiil oleh Mahkamah Agung. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved