ABSTRAK
EFEKTIVITAS KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MELALUI UNDERCOVER BUY
(Studi Kasus di Kepolisian Daerah Lampung)
Oleh
HARLI MARCELINO
Kasus prostitusi online dari tahun 2020-2024 relatif meningkat, sehingga hal ini harus mendapatkan perhatian lebih tentang efektivitas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam proses penyidikan. Penggunaan teknik undercover buy dianggap mampu lebih memudahkan para penyidik dalam menggungkap kasus prostitusi online. Padahal teknik undercover buy tidak diatur di dalam undang-undang melainkan hanya dapat ditemukan dalam kebijakan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Adapun permasalahan yang menjadi acuan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana efektivitas kepolisian dalam penegakan hukum pelaku tindak pidana prostitusi online melalui undercover buy, dan apa saja faktor penghambat dalam proses penyidikan prostitusi secara online di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung.
Pendekatan permasalahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum empiris dan normatif dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan turun lapangan. Kemudian peneliti melakukan pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya akan dilakukan analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan hasil analisis, Efektivitas kepolisian dalam penegakan hukum pelaku tindak pidana prostitusi online melalui undercover buy dipengaruhi empat faktor utama, yaitu: karakteristik organisasi, karakteristik lingkungan, karakteristik dan kebijakan, dan praktik manajemen. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Kepolisian Daerah Lampung dapat dikatakan efektif tetapi tidak luput dari beberapa faktor penghambat yaitu hukum itu sendiri, penegak Hukum, fasilitas yang mendukung, masyarkat, dan juga kebudayaan yang ada di masyarakat.
Sebagai saran, peneliti berpendapat Ditreskrim Kepolisian Daerah Lampung dapat membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya menanggulangi tindak pidana prostitusi online.