(Studi Putusan Nomor Perkara:1052/pid.B/2020/PN.Tjk ) Oleh
Oleh
Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Peraturan tindak pidana penggelapan terdapat pada Pasal 372 KUHP, tetapi dalam penulisan ini penulis akan membahas tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil daripada penelitian menunjukan proses putusan perkara pidana terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur, dalam memutuskan putusan terhadap perkara para majelis hakim elas telah memiliki data yang tervalidisi serta segala unsur telah terpenuhi sehingga Dalam Memutuskan sebuah perkara sudah sangat matang serta dengan pertimbangan yang matang dikarenakan menentukan nasib dari terdakwa. Dalam melaksanakan putusan ada beberapa hambatan yang dihadapi hakim dalam proses pemeriksaan perkara pidana terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri tajung Karang, Faktor pertama dari Terdakwa itu sendiri dalam pelaksanaan sidang terdakwa berbelit belit dalam menjelaskan kejadian perkara, Faktor kedua kemudian sulitnya untuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan sehingga sidang tertunda agar para majelis hakim mendapat kesaksian dari para saksi perkara.
Saran penulis, Mengingat pentingnya keyakinan di dalam mempertimbangkan untuk menetapkan suatu vonnis disarankan hendaknya hakim agar lebih menimbulkan kejujuran saat mengambil suatu penilaian terakhir. Bahwa untuk menjatuhkan vonis terhadap suatu perkara para majelis hakim harus lebih berusaha untuk meningkatkan kejujuran terhadp terdakwa sehingga mampu menemukan kebenaran, serat dari jauh hari menyiapkan para saksi sehingga tidak terganggu pada persidangan
©2024 Repository Saburai. All rights reserved