PENYELESAIAN SANGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING) DI KECAMATAN LABUHAN RATU (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk)

ABSTRAK

 

Penyelesaian Sangketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda (Overlapping) di Kecamatan Labuhan Ratu (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 176/Pdt.G/2019/PN.Tjk)

 

Busroni

Hukum agraria/pertanahan terbentuk berdasarkan UUD 1945 yang mewajibkan penggunaan tanah bagi kemakmuran rakyat. Pada dasarnya, tanah merupakan hak seluruh warga negara yang kepemilikannya dapat dilindungi melalui pendaftaran tanah yang melahirkan sertifikat, namun saat ini banyaknya muncul sertifikat palsu dan tak jarang juga muncul sertifikat asli tapi palsu atau yang biasa disebut dengan sertifikat ganda (overlapping).

Permasalahan dalam Thesis ini adalah: (1) Apasaja faktor penyebab terjadinya overlapping? (2) Bagaimanakah proses pembuktian hak milik atas tanah yang terjadi karena sertifkat ganda? (3) Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri dalam putusan perkara Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk tentang penyelesaian sengketa Sertifikat ganda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan data primer dan sekunder, dimana masing- masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan: faktor penyebab overlapping adalah kelalaian petugas BPN, adanya pemekaran wilayah yang menyebabkan perubahan tata ruang wilayah oleh Pemerintahan Kota, terdapat mafia tanah, dan kesalahan administrasi\prosedur. Proses pembuktian sertifikat tanah dilakuakn dengan pengecekan ulang objek sangketa,analisis sangketa, gelar perkara, pengkajian blokir SHM, pemeriksaan lapangan, ploting peta, paparan kasisi, pengkajian kasus, penyelesaian kasis dan pembatalan salah satu sertifkat pihak yang bersangketa, sementara pembuktian dalam proses pengadilan dilakukan dengan cara menunjukkan data,fakta dan para saksi. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara berdasarkan pada oasal 142 RBg, Pasal 1365 KUHPerdata dan hati Nurani seorang hakim dalam menilai kebenaran dan keadilan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved