Pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penagkapanikan diperlukan untuk menghindari adanya penangkapan ikan denganmenggunakan peralatan yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan danlingkungannya. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana faktor-faktorapakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memiliki/menggunakanbahan peledak dalam penangkapan ikan berdasarkan Putusan Nomor:681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk? dan Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalamputusan No.681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidahhukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan denganwawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan denganmasalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisiskualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidanamemiliki/menggunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan berdasarkan padaPutusan Nomor: 681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk adalah faktor ekonomi masyarakatnelayan yang kurang, faktor pengetahuan yang minim akan bahaya dan dampakdari illegal fishing, dan faktor pendidikan yang rendah sehingga cenderungberpikir instan tanpa memperhitungkan akibat dari Penangkapan IkanMenggunakan Bahan Peledak. Pertimbangan hukum Hakim dalam memutusperkara dalam putusan No.681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk. telah sesuai, yaitu telahmemperhatikan dasar mengadili, dasar memutus, dan nilai-nilai yang hidup dalammasyarakat, Menanggapi kebijakan-kebijakan perikanan yang dilihat ternyataberdampak pada timbulnya berbagai permasalahan terutama kemiskinan danketerbelakangan masyarakat nelayan Saran, Disarankan agar kiranya pemerintah dan aparat penegak hukum untuklebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang akibat tindak pidanapenangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Putusan Majelis Hakim, Tindak Pidana, BahanPeledak
©2024 Repository Saburai. All rights reserved