ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAJELIS HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA MEMILIKI/MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN (Studi Putusan No 681/Pid.B/LH/2019/PN TJK)


2020

DANIEL TURNIP



Pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penagkapan
ikan diperlukan untuk menghindari adanya penangkapan ikan dengan
menggunakan peralatan yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungannya. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana faktor-faktor
apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memiliki/menggunakan
bahan peledak dalam penangkapan ikan berdasarkan Putusan Nomor:
681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk? dan Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam
putusan No.681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk. 
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisiskualitatif. 
Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana
memiliki/menggunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan berdasarkan pada
Putusan Nomor: 681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk adalah faktor ekonomi masyarakat
nelayan yang kurang, faktor pengetahuan yang minim akan bahaya dan dampak
dari illegal fishing, dan faktor pendidikan yang rendah sehingga cenderung
berpikir instan tanpa memperhitungkan akibat dari Penangkapan Ikan
Menggunakan Bahan Peledak. Pertimbangan hukum Hakim dalam memutus
perkara dalam putusan No.681/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk. telah sesuai, yaitu telah
memperhatikan dasar mengadili, dasar memutus, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat, Menanggapi kebijakan-kebijakan perikanan yang dilihat ternyata
berdampak pada timbulnya berbagai permasalahan terutama kemiskinan dan
keterbelakangan masyarakat nelayan 
Saran, Disarankan agar kiranya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk
lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang akibat tindak pidana
penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

 
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Putusan Majelis Hakim, Tindak Pidana, Bahan
Peledak 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved