PENYELESAIAN SANGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING) DI KECAMATAN LABUHAN RATU (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk)

Hukum agraria/pertanahan terbentuk berdasarkan UUD 1945 yang mewajibkan
penggunaan tanah bagi kemakmuran rakyat. Pada dasarnya, tanah merupakan hak
seluruh warga negara yang kepemilikannya dapat dilindungi melalui pendaftaran
tanah yang melahirkan sertifikat, namun saat ini banyaknya muncul sertifikat
palsu dan tak jarang juga muncul sertifikat asli tapi palsu atau yang biasa disebut
dengan sertifikat ganda (overlapping). 
Permasalahan dalam Thesis ini adalah: (1) Apasaja faktor penyebab terjadinya
overlapping? (2) Bagaimanakah proses pembuktian hak milik atas tanah yang
terjadi karena sertifkat ganda? (3) Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Negeri dalam putusan perkara Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk tentang
penyelesaian sengketa Sertifikat ganda. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian normatif empiris dengan data primer dan sekunder, dimana masing-
masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data
dilakukan secara kualitatif. 
Hasil penelitian menunjukan: faktor penyebab overlapping adalah kelalaian
petugas BPN, adanya pemekaran wilayah yang menyebabkan perubahan tata
ruang wilayah oleh Pemerintahan Kota, terdapat mafia tanah, dan kesalahan
administrasi\prosedur. Proses pembuktian sertifikat tanah dilakuakn dengan
pengecekan ulang objek sangketa,analisis sangketa, gelar perkara, pengkajian
blokir SHM, pemeriksaan lapangan, ploting peta, paparan kasisi, pengkajian
kasus, penyelesaian kasis dan pembatalan salah satu sertifkat pihak yang
bersangketa, sementara pembuktian dalam proses pengadilan dilakukan dengan
cara menunjukkan data,fakta dan para saksi. Pertimbangan hukum hakim dalam
memutus perkara berdasarkan pada oasal 142 RBg, Pasal 1365 KUHPerdata dan
hati Nurani seorang hakim dalam menilai kebenaran dan keadilan. 


Kata Kunci: Tanah, Sertifkat Ganda, Overlapping. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved