Hukum agraria/pertanahan terbentuk berdasarkan UUD 1945 yang mewajibkanpenggunaan tanah bagi kemakmuran rakyat. Pada dasarnya, tanah merupakan hakseluruh warga negara yang kepemilikannya dapat dilindungi melalui pendaftarantanah yang melahirkan sertifikat, namun saat ini banyaknya muncul sertifikatpalsu dan tak jarang juga muncul sertifikat asli tapi palsu atau yang biasa disebutdengan sertifikat ganda (overlapping). Permasalahan dalam Thesis ini adalah: (1) Apasaja faktor penyebab terjadinyaoverlapping? (2) Bagaimanakah proses pembuktian hak milik atas tanah yangterjadi karena sertifkat ganda? (3) Bagaimanakah pertimbangan hukum HakimPengadilan Negeri dalam putusan perkara Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk tentangpenyelesaian sengketa Sertifikat ganda. Penelitian ini menggunakan metodepenelitian normatif empiris dengan data primer dan sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis datadilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: faktor penyebab overlapping adalah kelalaianpetugas BPN, adanya pemekaran wilayah yang menyebabkan perubahan tataruang wilayah oleh Pemerintahan Kota, terdapat mafia tanah, dan kesalahanadministrasi\prosedur. Proses pembuktian sertifikat tanah dilakuakn denganpengecekan ulang objek sangketa,analisis sangketa, gelar perkara, pengkajianblokir SHM, pemeriksaan lapangan, ploting peta, paparan kasisi, pengkajiankasus, penyelesaian kasis dan pembatalan salah satu sertifkat pihak yangbersangketa, sementara pembuktian dalam proses pengadilan dilakukan dengancara menunjukkan data,fakta dan para saksi. Pertimbangan hukum hakim dalammemutus perkara berdasarkan pada oasal 142 RBg, Pasal 1365 KUHPerdata danhati Nurani seorang hakim dalam menilai kebenaran dan keadilan.
Kata Kunci: Tanah, Sertifkat Ganda, Overlapping.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved