ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI DALAM BENTUK BOTOL MINUM MIXUE
Oleh
Diah Pitaloka Harini
Penegakan hukum dalam desain industri sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif untuk berbagai bentuk pelanggaran berupa penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas suatu desain industri.
Pelanggaran desain industri adalah seseorang yang memproduksi, menjual desain yang sama atau serupa dengan desain yang terdaftar tanpa izin dari pemilik. Rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran desain industri dalam bentuk botol minum mixue ? dan apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pemegang desain industri gerai ice cream mixue ?
Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan pendekatan normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Dengan prosedur pengumpulan data yang dilakukan studi kepustakaan dan hasil wawancara, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Pengolahan data yaitu pemeriksaan data, rekontruksi data, sistematika data, dan analisis data.
Hasil penelitian ini menjawab bahwa Penegakan Hukum terhadap pemegang desain gerai ice cream mixue sebagai karya intelektual adalah dengan adanya penerbitan sertifikat Desain Industri yang akan mewujudkan perlindungan hukum dan penegakan hukum bagi pemegang hak desain industri, sehingga tidak terjadi lagi bentuk pelanggaran hukum terhadap desain industri di Indonesia. Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pemegang desain gerai ice cream mixue sebagai karya intelektual adalah karena belum mendaftarkannya hasil karyanya sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Hendaknya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Provinsi Lampung lebih intens untuk mengadakan sosisalisasi tentang arti pentingnya Hak Kekayaan Intelektual kepada para pelaku usaha. Dan para pelaku usaha yang telah memiliki desain industri untuk segera didaftarkan pada Direkorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM