PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI DALAM BENTUK BOTOL MINUM MIXUE


2024

DIAH PITALOKA HARINI



ABSTRAK

 

 

 

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI DALAM BENTUK BOTOL MINUM MIXUE

 

 

 

 

Oleh

Diah Pitaloka Harini

 

 

Penegakan hukum dalam desain industri sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif untuk berbagai bentuk pelanggaran berupa penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas suatu desain industri.

Pelanggaran desain industri adalah seseorang yang memproduksi, menjual desain yang  sama  atau  serupa  dengan  desain  yang terdaftar  tanpa izin  dari  pemilik. Rumusan  masalah  yaitu  bagaimana  penegakan  hukum  terhadap  pelanggaran desain industri dalam bentuk botol minum mixue ? dan apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pemegang desain industri gerai ice cream mixue ?

 

 

Metode penelitian dalam  tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan pendekatan normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Dengan prosedur pengumpulan data yang dilakukan studi kepustakaan dan hasil wawancara, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Pengolahan data yaitu pemeriksaan data, rekontruksi data, sistematika data, dan analisis data.

Hasil  penelitian  ini  menjawab  bahwa  Penegakan  Hukum  terhadap  pemegang desain gerai ice cream mixue sebagai karya intelektual adalah dengan adanya penerbitan sertifikat Desain Industri yang akan mewujudkan perlindungan hukum dan penegakan hukum bagi pemegang hak desain industri, sehingga tidak terjadi lagi bentuk pelanggaran hukum terhadap desain industri di Indonesia. Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pemegang desain gerai ice cream mixue sebagai karya intelektual adalah karena belum mendaftarkannya hasil karyanya sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

 

 

Hendaknya  Direktorat  Jenderal  Hak  Kekayaan  Intelektual  Kantor  Wilayah Provinsi Lampung lebih intens untuk mengadakan sosisalisasi tentang arti pentingnya Hak Kekayaan Intelektual kepada para pelaku usaha. Dan para pelaku usaha yang telah memiliki desain industri untuk segera didaftarkan pada Direkorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM


©2024 Repository Saburai. All rights reserved