ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor Perkara:1052/pid.B/2020/PN.Tjk)


2023

AAN FARIAN ARIF



ABSTRAK

 
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK
PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN 
(Studi Putusan Nomor Perkara:1052/pid.B/2020/PN.Tjk ) Oleh
 
Oleh

 
AAN FARIAN ARIF

 
Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan
barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik
barang dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai, atau
digunakan untuk tujuan lain. Peraturan tindak pidana penggelapan terdapat pada 
Pasal 372 KUHP, tetapi dalam penulisan ini penulis akan membahas tentang 
tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP yaitu
penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif dan
yuridis empiris. 
 
Hasil daripada penelitian menunjukan proses putusan perkara pidana terhadap
terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dilaksanakan dengan mengikuti
ketentuan yang telah diatur, dalam memutuskan putusan terhadap perkara para
majelis hakim elas telah memiliki data yang tervalidisi serta segala unsur telah
terpenuhi sehingga Dalam Memutuskan sebuah perkara sudah sangat matang serta
dengan pertimbangan yang matang dikarenakan menentukan nasib dari terdakwa.
Dalam melaksanakan putusan ada beberapa hambatan yang dihadapi hakim dalam
proses pemeriksaan perkara pidana terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri tajung
Karang, Faktor pertama dari Terdakwa itu sendiri dalam pelaksanaan sidang
terdakwa berbelit belit dalam menjelaskan kejadian perkara, Faktor kedua
kemudian sulitnya untuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan sehingga
sidang tertunda agar para majelis hakim mendapat kesaksian dari para saksi
perkara.

Saran penulis, Mengingat pentingnya keyakinan di dalam mempertimbangkan
untuk menetapkan suatu vonnis disarankan hendaknya hakim agar lebih
menimbulkan kejujuran saat mengambil suatu penilaian terakhir. Bahwa untuk
menjatuhkan vonis terhadap suatu perkara para majelis hakim harus lebih
berusaha untuk meningkatkan kejujuran terhadp terdakwa sehingga mampu
menemukan kebenaran, serat dari jauh hari menyiapkan para saksi sehingga tidak
terganggu pada persidangan

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penggelapan, Putusan Hakim 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved