ABSTRAK
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAKPIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor Perkara:1052/pid.B/2020/PN.Tjk ) Oleh Oleh
AAN FARIAN ARIF
Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikanbarang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilikbarang dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai, ataudigunakan untuk tujuan lain. Peraturan tindak pidana penggelapan terdapat pada Pasal 372 KUHP, tetapi dalam penulisan ini penulis akan membahas tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP yaitupenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barangdisebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karenamendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.Adapun metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif danyuridis empiris. Hasil daripada penelitian menunjukan proses putusan perkara pidana terhadapterdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dilaksanakan dengan mengikutiketentuan yang telah diatur, dalam memutuskan putusan terhadap perkara paramajelis hakim elas telah memiliki data yang tervalidisi serta segala unsur telahterpenuhi sehingga Dalam Memutuskan sebuah perkara sudah sangat matang sertadengan pertimbangan yang matang dikarenakan menentukan nasib dari terdakwa.Dalam melaksanakan putusan ada beberapa hambatan yang dihadapi hakim dalamproses pemeriksaan perkara pidana terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri tajungKarang, Faktor pertama dari Terdakwa itu sendiri dalam pelaksanaan sidangterdakwa berbelit belit dalam menjelaskan kejadian perkara, Faktor keduakemudian sulitnya untuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan sehinggasidang tertunda agar para majelis hakim mendapat kesaksian dari para saksiperkara.
Saran penulis, Mengingat pentingnya keyakinan di dalam mempertimbangkanuntuk menetapkan suatu vonnis disarankan hendaknya hakim agar lebihmenimbulkan kejujuran saat mengambil suatu penilaian terakhir. Bahwa untukmenjatuhkan vonis terhadap suatu perkara para majelis hakim harus lebihberusaha untuk meningkatkan kejujuran terhadp terdakwa sehingga mampumenemukan kebenaran, serat dari jauh hari menyiapkan para saksi sehingga tidakterganggu pada persidangan
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penggelapan, Putusan Hakim
©2024 Repository Saburai. All rights reserved