ABSTRAK
PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TERSANGKA
PENYANDANG DISABILITAS TUNA WICARA DALAM PROSES
HUKUM DI POLSEK TELUK BETUNG UTARA
Oleh
Rinaldi Sucipno
Proses penyidikan tindak pidana merupakan langkah awal dari proses peradilan
pidana, langkah penting yang harus dilakukan oleh penyidik dalam upaya
mengungkap suatu perbuatan pidana dan menentukan unsur pidana dan
penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan terhadap seseorang yang mengalami
keterbatasan fisik, mental dan intelektual yaitu penyandang disabilitas.
Permasalahan bagaimanakah proses hukum pada tingkat penyidikan terhadap tersangka
penyandang disabilitas tuna wicara di Polsek Teluk Betung Utara serta Bagaimana
upaya pemenuhan HAM terhadap tersangka penyandang disabilitas tuna wicara di
Polsek Teluk Betung Utara.
Pendekatan masalah normatif empiris, jenisnya data yaitu data primer, data sekunder
dan data tersier. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data
dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data antara lain seleksi data dan
klasifikasi data analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil dan Pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UndangUndang
nomor
8
tahun
1981
tentang
KUHAP
sebagaimana
yang
diatur
dalam
pasal
1
angka
5
tentang
penyelidikan
dan
pasal
1
angka
2
tentang
penyidikan,
proses
penyidikan
pada
tersangka penyandang disabilitas sama saja dengan tersangka pada umumnya
hanya yang berbeda adanya ahli bahasa yang khusus untuk membantu menjelaskan
proses penyidikan. Pada kasus ini para pihak sepakat untuk melakukan Restoratif
Justice, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2021. Uapay pemenuhan HAM bagi tersangka adalah dengan
mencarikan ahli bahasa, mendatangkan pisikolog, memberikan pendampingan
penasehat hukum dan menyetujui permohonan diversi dari kedua belah pihak.
Kesimpulan, pelaksanaan penyidikan bagi penyandang disabilitas dilakukan
berdasarkan undang-undang Kepolisian dan KUHAP. Sedangkan pemenuhan HAM
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Hak Penyandang
Disabilitas.
Saran, hendaknya sarana dan prasarana penujang bagi penyidikan penyandang
disabilitas dipenuhi disertiap Sektor Kepolisian. Perlu adanya rekrutmen sumber
daya manusia yang mempunyai keahlian khusus.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Tersangka, Penyandang Disabilitas, Polsek
TBU