ANALISIS PEMBERLAKUAN PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2022 TERHADAP PELEPASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI(Studi di Lapas Kelas I Bandar Lampung)


2024

NABILLA PUTRI RAMADHANTI



ABSTRAK

ANALISIS PEMBERLAKUAN PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN
2022 TERHADAP PELEPASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi di Lapas Kelas I Bandar Lampung)

Oleh:
Nabilla Putri Ramadhanti

Pemberlakuan aturan baru ini berlaku di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia termasuk Lembaga Pemasyarakatan kelas I Bandar Lampung. Adapun perbedaan proses dan pembinaan yang terjadi dengan adanya pemberlakuan aturan baru ini. Proses pembinaan bisa jadi lebih efektif ataupun tidak akan diteliti lebih lanjut. Yang dimana sebelumnya berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 kini berubah menjadi Permenkumham Nomor
7 Tahun 2022 sehingga terdapat perbedaan upaya hukum pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dalam pembinaan warga binaan korupsi di dalam. Bagaimana penerapan pelaksanaan pelepasan bersyarat setelah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 digantikan dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 terhadap nilai dasar hukum Kemanfaatan. Apa faktor penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pemberian pelepasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung setelah adanya pemberlakuan Permenkumham Nomor 7 tahun
2022.

Dalam membahas permasalahan peneliti melalukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan dua jenis data yaitu data sekunder dan data primer, pengumpulan data sekunder dengan cara melakukan studi pustaka dan data primer dengan melakukan wawancara, selanjutnya dianalisa secara kualitatif.

Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  disimpulkan  bahwa: Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan turunan dan Undang- Undang  Nomor  22  Tahun  2022  ini  dipastikan  mempunyai  nilai  fundamental hukum tersebut yakni Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) yakni untuk mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas lapas dan rutan dalam menampung narapidana. Faktor penghambat dari penerapan aturan ini adalah jumlah petugas pembinaan di dalam Lapas dan kesiapan Sarana dan Prasarana di dalam yang butuh banyak perbaikan dan perkembangan untuk pembinaan narapidana Tipikor. Faktor pendukung adalah antusias seluruh narapidana Tipikor sehingga mereka mau dan ikut terlibat rangkaian pembinaan yang diberikan oleh Lapas. Adapun saran yakni perlu memperhatikan untuk dalam hal peningkatan sarana dan prasarana Lapas dan Rutan khususnya dalam hal pembinaan narapidana.

Kata    Kunci    :    Pelepasan    Bersyarat,    Pidana    Korupsi,    Lembaga
Pemasyarakatan


©2024 Repository Saburai. All rights reserved