ABSTRAK
ANALISIS PEMBERLAKUAN PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN2022 TERHADAP PELEPASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI(Studi di Lapas Kelas I Bandar Lampung)
Oleh:Nabilla Putri Ramadhanti
Pemberlakuan aturan baru ini berlaku di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia termasuk Lembaga Pemasyarakatan kelas I Bandar Lampung. Adapun perbedaan proses dan pembinaan yang terjadi dengan adanya pemberlakuan aturan baru ini. Proses pembinaan bisa jadi lebih efektif ataupun tidak akan diteliti lebih lanjut. Yang dimana sebelumnya berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 kini berubah menjadi Permenkumham Nomor7 Tahun 2022 sehingga terdapat perbedaan upaya hukum pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dalam pembinaan warga binaan korupsi di dalam. Bagaimana penerapan pelaksanaan pelepasan bersyarat setelah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 digantikan dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 terhadap nilai dasar hukum Kemanfaatan. Apa faktor penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pemberian pelepasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung setelah adanya pemberlakuan Permenkumham Nomor 7 tahun2022.
Dalam membahas permasalahan peneliti melalukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan dua jenis data yaitu data sekunder dan data primer, pengumpulan data sekunder dengan cara melakukan studi pustaka dan data primer dengan melakukan wawancara, selanjutnya dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan turunan dan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini dipastikan mempunyai nilai fundamental hukum tersebut yakni Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) yakni untuk mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas lapas dan rutan dalam menampung narapidana. Faktor penghambat dari penerapan aturan ini adalah jumlah petugas pembinaan di dalam Lapas dan kesiapan Sarana dan Prasarana di dalam yang butuh banyak perbaikan dan perkembangan untuk pembinaan narapidana Tipikor. Faktor pendukung adalah antusias seluruh narapidana Tipikor sehingga mereka mau dan ikut terlibat rangkaian pembinaan yang diberikan oleh Lapas. Adapun saran yakni perlu memperhatikan untuk dalam hal peningkatan sarana dan prasarana Lapas dan Rutan khususnya dalam hal pembinaan narapidana.
Kata Kunci : Pelepasan Bersyarat, Pidana Korupsi, LembagaPemasyarakatan
©2024 Repository Saburai. All rights reserved