ABSTRAK
IMPLEMENTASI SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN NOMOR : SE/2/II/2021 TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN
(Studi Di Polres Lampung Timur) Oleh
MASWANTOBI
Dewasa ini penggunaan teknologi komunikasi yaitu gadget menjadi hal kewajaran dan kebutuhan terlebih lagi gadget pun sudah menjadi benda pintar, pengunaan gadget berdampak positif dan negatif. Contoh penyalahgunaan gadget yang dilakukan RA 25 Warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur dengan menjelek jelekan suku Lampung di media social facebook akibat dari perbuatannya pelaku RA 25 di proses hukum.
Penelitiian ini untuk mengetahui implementasi Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor : SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, Dan Produktif. Terhadap penyelesaian penanganan tindak pidana ujaran kebencian. Penelitian dengan metode pengambilan data, menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Mengajukan pertanyaan kepada empat respoden dipolres Lampung Timur, dengan metode wawancara.
Dari hasil penelitian menujukan implementasi Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor: SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, Dan Produktif. Penyidik Polres Lampung Timur sebelumnya sudah melakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor : SE/2/II/2021.
Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor : SE/2/II/2021 dapat di implementasikan harus sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut, kesimpulan apabila implementasi Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor : SE/2/II/2021 tidak dapat dilaksanakan, Akibat hukum bagi pelaku ujaran kebencian di kenakan hukuman sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Keyword : (Surat Edaran, Undang Undang Tentang IT, Ujaran Kebencian)