ABSTRAK
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi Putusan Nomor : 642/Pid.B/2022/PN.Tjk)
Oleh
JUNAIDI
Tindak pidana terhadap harta kekayaan merupakan penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda milik orang lain yang dimuat dalam Buku II KUHP yang salah satunya adalah tindak pidana penadahan. Salah satu perkara penadahan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dengan Nomor Putusan 642/Pid.B/2022/PN.Tjk. adapun permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana penyelesaian pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dan apakah akibat hukum terhadap Terdakwa setelah adanya putusan perkara Nomor 642/Pid.B/2022/PN.Tjk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis, normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Studi yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan lapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada Hakim dan Panitera yang menangai perkara tersebut guna mendapatkan gambaran yang jelas tentang bagaimana penyelesaian pertanggungjawaban hukum tindak pidana tersebut, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Penyelesaian pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan sesuai putusan perkara Nomor
642/Pi.B/2022/PN.Tjk., berdasarkan Pasal 480 ayat (1) KUHP dan KUHAP bahwa Terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidanapenadahan Selanjutnya akibat hukum terhadap Terdakwa setelah adanya putusan adalah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan serta membebankan Terdakwa membayar biaya perkara.
Saran dari penelitian ini, agar tidak terjadi kasus yang serupa, sebaiknya masyarakat harus lebih waspada terhadap harta bendanya karena kejahatan ada dimana-mana serta untuk para penegak hukum sebaiknya memberikan hukuman yang lebih berat dari putusan yang ada agar dapat lebih memberi efek jera bagi Terdakwa.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Tindak Pidana, Penadahan.