PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA PELANGGAR TATA TERTIB BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013 (Studi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung)


2024

EGINA RAISSA FITRI



ABSTRAK

 

PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA PELANGGAR TATA TERTIB BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013
(Studi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung)

 

Oleh

EGINA RAISSA FITRI

Penegakan  hukuman  disiplin  terhadap  narapidana  sangat  penting  diterapkan  di dalam lapas. Dari data razia tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 diketahui bahwa ada kecenderungan narapidana mengulangi pelanggaran tata tertib. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib, dan apa saja faktor penghambat dalam penegakan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur  pengumpulan   data  dilakukan  dengan  studi  kepustakaan  dan  studi lapangan, data dianalisa menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan simpulan dan saran.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: penegakan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib dalam implementasi kebijakan dinilai sudah berjalan optimal dilihat dari komunikasi yang baik, sumberdaya dana yang memadai, disposisi sikap tegas petugas lapas dalam penegakan hukuman, dan struktur birokrasi dalam pembagian wewenang penegakan hukuman yang sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Walaupun, dari segi sumberdaya manusia jumlah petugas lapas masih kurang sebanding dengan jumlah penghuni lapas, serta sumberdaya fasilitas yang kurang memadai. Faktor penghambat penegakan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib antara lain kurangnya jumlah petugas lapas, sarana prasarana yang kurang memadai, tidak adanya minat narapidana untuk mengikuti program kegiatan di Lapas, watak diri narapidana yang berbeda-beda, dan kurangnya kesadaran hukum narapidana untuk memahami serta mematuhi peraturan tata tertib.  Saran dalam penelitian  ini  adalah  komunikasi,  sumberdaya  dana,  disposisi,  serta  struktur birokrasi yang sudah cukup baik agar terus dipertahankan. Kemudian jika memungkinkan ada peningkatan jumlah petugas lapas serta sarana prasarana, dan mendorong peningkatan motivasi narapidana untuk mematuhi peraturan tata tertib.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Narapidana, Tata Tertib Lapas


©2024 Repository Saburai. All rights reserved