ABSTRAK
ANALISI YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN PRA PERADILAN NOMOR 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk
Oleh
DIEGO DICKY SILVA
Pra Peradilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Dalam memutuskan perkara, Hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Contoh perkara Pra Peradilan Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dengan putusan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk. adapun permasalahan dalam penelitian adalah apakah putusan Hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana anlisis pertimbanagn Hakimnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis, empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Studi yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan lapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada Hakim dan Panitera yang menangai perkara tersebut guna mendapatkan gambaran yang jelas tentang bagaimana pertimbangan Hakim pada perkara pidana tersebut, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa ditemukan perkara Pra Peradilan antara Pemohon Darussalam dan Termohon Polresta Bandar Lampung yang mana setelah Pemohon ditetapkan oleh Penyidik menjadi Tersangka. Proses yang sangat lama dari tahun 2020 sampai adanya perkara Pra Peradilan ini berkas Tersangka Pemohon belum juga P-21, hal ini sangat merugikan Pemohon yang sudahdibatasi hak-haknya dan Pelapor sebagai korban. Hakim memutuskan bahwa permohonan Pra Peradilan Pemohon dikabulkan karena penetapan status Tersangka oleh Termohon dinyatakan tidak cukup bukti, dan Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan penetapan status Tersangka batal demi hukum..
Saran dari penelitian ini, sebaiknya dalam proses penetapan Tersangka, Penyidik harus mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti untuk mencegah Pra Peradilan, serta Sebaiknya ditingkatkan lagi Sumber Daya Manusia khususnya Penyidik agar tidak lalai dalam proses upaya paksa agar tidak ada lagi kasus yang serupa.
Kata Kunci : Analisis Pertimbangan Hakim, Putusan Pra Peradilan