AKIBAT HUKUM PENUTUPAN TIKTOK SHOP (Studi Pada Pedagang Yang Menggunakan Tiktok Shop Di Bandar Lampung)


2024

DEVITA DWI FEBRIANI PUTRI



ABSTRAK
Akibat Hukum Penutupan Tiktok Shop

(Studi Pada Pedagang Yang Menggunakan Tiktok Shop
Di Bandar Lampung)

 

Oleh
Devita Dwi Febriani Putri

Aplikasi TikTok merupakan aplikasi yang berisikan konten vidio kemudian telah berkembang dengan ditambahkannya fitur berbelanja online yang diberi nama Tiktok  Shop.  Namun  hal  ini  telah  dilakukan  pembatasan  dan  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  31  Tahun  2023  tentang  Perizinan Berusaha,     Periklanan,     Pembinaan,     dan     Pengawasan     Badan     Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permasalahan dalam penelitian ini meliputi dampak dari penghapusan TikTok Shop bagi penjual online yang melakukan perdagangan melalui aplikasi TikTok dan  akibat  hukum  dari  penghapusan  TikTok  Shop.  Metode  penelitian  dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan pendekatan normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Dengan prosedur pengumpulan  data  yang  dilakukan  studi  kepustakaan  dan  hasil  wawancara, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian ini menjawab bahwa penutupan TikTok Shop berdampak signifikan pada pelaku bisnis TikTok  Shop di Bandar Lampung yang  merasa kecewa karena kehilangan tempat untuk menjual produknya dan menghadapi tantangan dalam mencari platform pengganti untuk menjual produk mereka. Studi ini juga mengungkapkan bahwa penutupan TikTok Shop memberikan akibat hukum dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun
2023. Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga bagi pengembang platform e-commerce dan pengguna TikTok Shop dalam memahami implikasi penutupan platform serupa di masa mendatang.
Saran penelitian ini adalah pembatasan penggunaan fungsi sosial media harus didukung oleh regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang ketat, pengaturan harus mencakup hal-hal seperti perlindungan data, perizinan usaha, dan peraturan perdagangan elektronik agar terciptanya pasar yang keberlanjutan dimasa depan. Kata Kunci: TikTok Shop, E-Commerce, Social Commerce, Pedagang, Peraturan Menteri Perdagangan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved