ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN PIDANA 10 BULAN PENJARA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH PELAKU ANAK (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk)


2024

ARCI PRANDIKA



ABSTRAK

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN PIDANA 10 BULAN PENJARA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH PELAKU ANAK

(Studi Putusan Perkara Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk)


oleh
Arci Prandika

Perilaku kriminal merupakan perilaku melenceng yang akan terus menerus ada pada diri setiap orang. Seorang anak jika melakukan tindakan yang melanggar hukum atau menyimpang dari peraturan Undang-Undang akan dituntut secara sah. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain yaitu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak dan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Studi yang dilakukan yaitu dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sedangkan untuk pengolahan data menggunakan sumber data sekunder dan sumber data primer. Proses analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, maka tindak pidana percobaan pemerkosaan oleh pelaku anak dengan putusan hakim Nomor: 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak adalah telah sesuai, berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa dengan alat bukti dalam persidangan, serta pertimbangan yuridis hakim pada hal- hal yang memberatkan, disertai pertimbangan hal-hal dapat meringankan terdakwa, dengan memperhatikan Undang-Undang yang terkait, dengan diperkuat dengan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana percobaan pemerkosan yang dilakukan oleh anak antara lain yaitu faktor keluarga, lingkungan pergaulan yang bebas, dorongan seksualitas, perkembangan teknologi/mudahnya mengakses situs porno, pengaruh minuman beralkohol serta adanya kesempatan yang diberikan oleh korban kepada pelaku.

Diharapkan kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada keluarga terutama anaknya karena sering terjadi tindak pidana atau hal yang tidak diinginkan karna adanya waktu dan kesempatan.

Kata Kunci : Pelaku, Tindak Pidana, Percobaan Pemerkosaan, Anak


©2024 Repository Saburai. All rights reserved