ANALISIS YURIDIS KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor: 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk)


2024

ALFITRA SURYA RAMADHANI



ABSTRAK

ANALISIS YURIDIS KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
(Studi Putusan Nomor: 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk)

 

oleh
Alfitra Surya Ramadhani

Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Dalam memutuskan Perkara Nomor: 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk. serta analisis yuridis terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian ditinjau dari keadilan restoratif Studi putusan Nomor: 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Studi yang dilakukan yaitu dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sedangkan untuk pengolahan data menggunakan sumber data sekunder dan sumber data primer. Proses analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang disebutkan dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka   tindak pidana pencurian oleh pelaku anak dengan putusan hakim Nomor: 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah telah sesuai, berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa dengan alat bukti dalam persidangan, serta pertimbangan yuridis hakim pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakukan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif Pada Huruf B “Keadilan Restoratif Pada Perkara Anak” pada bagian penerapannya huruf b dan c “setiap penetapan diversi merupakan wujud keadilan restoratif”   dan “dalam hal diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat , hakim mengupayakan putusan dengan pendekatan keadilan Restoratif dan Undang-Undang  SPPA Pasal  3  huruf  g  menyebutkan  bahwasanya  “anak  tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat”, Pasal 32 Ayat (2)   “penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan: anak sudah  berusia 14 tahun dan  melakukan tindak  pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih”, Pasal 79 Ayat (1) “Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan apabila anak melakukan tindak pidana berat”, diperkuat keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil.

 

Kata Kunci : Pelaku Tindak Pidana Anak, Pencurian, Keadilan Restoratif


©2024 Repository Saburai. All rights reserved