EFEKTIVITAS PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013 DALAM PENCEGAHAN MASUKNYA BARANG TERLARANG (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro)


2024

ALDI AKBAR RAFSANJANI



ABSTRAK

EFEKTIVITAS PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013
DALAM PENCEGAHAN MASUKNYA BARANG TERLARANG (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro)

 

Oleh

Aldi Akbar Rafsanjani

Lembaga Pemasyarakatan Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
Tentang  Pemasyarakatan.  Di  dalam  melaksanakan  peranannya  ditengah masyarakat, hukum memiliki banyak fungsi yang penting dalam kehidupan sosial yaitu penempatan ataupun pengaturan pergaulan hidup manusia, perubahan aturan- aturan dan tata tertib di masyarakat. Penulis tertarik mengambil judul dengan tema Permenkumham  Nomor  6  Tahun  2013  tentang  Tata  Tertib  Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, untuk di teliti dan mencari kesimpulan, karena didalam lapangan masih banyak di temukan barang terlarang yang ada di dalam lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan Negara. Dengan adanya kasus tersebut penulis ingin mengetahui Efektivitas Permenkumham Nomor
6 Tahun 2013.

Penelitian ini menggunakan pendekatan  yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, data dianalisa menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan simpulan dan saran.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Efektivitas Permenkumham Nomor 6 Tahun
2013 dalam Pencegahan Masuknya Barang Terlarang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro dalam implementasi dinilai sudah optimal. Dengan sikap displin Petugas Lapas dalam penegakan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, dan upaya Reformasi Birokrasi yang sudah ditetapkan. Walaupun, dari segi sumberdaya manusia jumlah petugas lapas masih kurang sebanding dengan jumlah penghuni Lapas. Faktor penghambat lain dalam pelaksanaan Permenkumham No. 6 Tahun
2013 dalam pencegahan masuknya barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro. Antara lain kurangnya jumlah petugas lapas, sarana yang kurang memadai, watak diri narapidana yang berbeda-beda, dan kurangnya kesadaran hukum narapidana untuk memahami serta mematuhi peraturan tata tertib. Saran dalam penelitian ini adalah Perlunya menambah jumlah fasilitas pendukung seperti CCTV, X-Ray, metal detector dan penambahan jumlah petugas di lapas untuk bisa ditingkatkan, agar dapat mencegah masuknya barang terlarang khususnya narkotika di   Lembaga   Pemasyarakatan   Kelas   IIA   Metro.   Dan   dilakukan   penguatan- penguatan, pendidikan serta pelatihan-pelatihan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pokok fungsi pengamanan maupun pada bidang lain, supaya tertanam rasa integritas dan profesionalime yang tinggi pada setiap petugas.

 

Kata Kunci: Pencegahan, Barang Terlarang, Lembaga Pemasyarakatan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved