ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 663/Pid.Sus/2023/Pn.Tjk)


2024

ERIDA EKA PRATIWI



ABSTRAK

 

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

(Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 663/Pid.Sus/2023/Pn.Tjk) Oleh
Erida Eka Pratiwi
21742010112P


Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) merupakan salah satu Tindak Pidana yang sangat terorganisir, masif dan transnasional. Tindak Pidana Perdagangan Orang juga terjadi tidak hanya dalam wilayah satu negara tetapi juga negara lainnya. Permasalahan dalam penulisan ini Apakah penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Studi Kasus Putusan Perkara Nomor  663/Pid.Sus/Pn.Tjk  sudah  ditegakan.  Dan  bagaimana  analisis pertimbangan  Majelis  Hakim  dalam  menjatuhkan  sanksi  pidana  perdagangan orang pada Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 663/Pid.Sus/Pn.Tjk. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum dan menganalisis bagaimana pertimbangan  hakim  dalam  tindak  pidana  perdagangan  orang  (Studi  Kasus Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/Pn.Tjk). Untuk menunjang tujuan penelitian, tinjauan pustaka skripsi memaparkan tiga teori pemidanaan dan teori tentang penegakan hukum.

Metode pendekatan yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini ialah deskriftif kualitatif. Pembahasan dalam skripsi ini memaparkan tentang Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pertimbangan Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Hukuman Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kesimpulan   dari   penelitian   ini   ialah   penegakan   hukum   Tindak   Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kota Bandar Lampung belum sepenuhnya ditegakan karena dalam hal ini penulis tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan dengan putusan amar 3 (tiga) Tahun dan 5 (lima) Bulan. Yang harusnya bisa lebih daripada itu, mengingat Terdakwa merupakan otak, dan yang memberikan dana sehingga terjadinya Tindak  Pidana  Perdagangan Orang pada putusan nomor 663/Pid.Sus/2023/Pn.Tjk. Saran penulis yaitu aparat penegak Hukum diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam setiap Tindak Pidana terutama Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Khusus.


Kata kunci : Penegakan hukum,  Tindak Pidana, Perdagangan  Orang


©2024 Repository Saburai. All rights reserved