ABSTRAK
EFEKTIVITAS PEMBERIAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNA DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 500/Pid.Sus/2023/PN.Tjk)
Oleh
Wiwik Winarti
Narkotika dalam perkembangannya tidak hanya sebagai obat tetapi suatu kesenengan karena efek yang ditimbulkannya, oleh karena itu banyak terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna Narkotika, selain sanksi pidana juga ada sanksi berupa rehabilitasi. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah efektivitas pelaksanaan sanksi pidana terhadap pengguna dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika? dan dasar pertimbangan apa yang dipakai oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2023/PN.Tjk?
Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder dan data primer dan bersumber dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa efektivitas pelaksanaan sanksi pidana terhadap pengguna dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tentu tak terbatas hanya pada berat vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ataupun lama masa pemidanaan seorang narapidana, akan tetapi juga sangat bergantung pada sarana maupun fasilitas-fasilitas penunjang. Selanjutnya, dasar pertimbangan yang dipakai oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2023/PN.Tjk terdiri dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.
Saran dalam penelitian ini yaitu kepada Majelis Hakim hendaknya dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan kondisi pengguna dan motif dalam menggunakan barang-barang terlarang (narkotika), sehingga penjatuhan pidana bagi pengguna narkotika akan lebih optimal.