IMPLEMENTASI HAK SUBROGASI TERHADAP SENGKETA HUKUM ASURANSI MARINE CARGO TERHADAP PIHAK KETIGA (Studi kasus di PT. Bintang Berlian Sukses Pratama)

ABSTRAK

 

 

IMPLEMENTASI HAK SUBROGASI TERHADAP SENGKETA HUKUM ASURANSI MARINE CARGO TERHADAP PIHAK KETIGA

(Studi kasus di PT. Bintang Berlian Sukses Pratama)

 

Oleh

 

TEDI PURWOKO

 

Pasal 284 KUHD menjelaskan bahwa penanggung yang telah membayar kepada tertanggung memperoleh hak tertanggung terhadap pihak ketiga mengenai kerugian itu. namun bisa juga ditimbulkan dari pihak ketiga. Hak untuk menuntut ganti kerugian oleh penanggung kepada pihak ketiga disebut juga dengan hak subrogasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimanakan tanggung jawab perusahaan asuransi atas hak subrogasi terhadap kerugian tertanggung yang timbul akibat kesalahan pihak ketiga? 2). Bagaimana Pelaksanaan perlindungan terhadap pihak asuransi atas pihak tertanggung yang melanggar hak subrogasi dengan meminta ganti kerugian terhadap pihak asuransi dan pihak ketiga.Penelitian ini menggunakan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa Tanggung jawab perusahaan asuransi atas dasar hak subrogasi terhadap kerugian tertanggung yang timbul yang diakibatkan oleh kesalahan pihak ketiga, pihak asuransi mengganti kerugian tertanggung berdasarkan prinsip utmost good faith, sesuai perjanjian asuransi selama pihak asuransi tidak memperoleh informasi bahwa kerugian yang dialami tertanggung semata-mata bukan dari kesalahan pihak ketiga. Bentuk perlindungan terhadap pihak asuransi atas pihak tertanggung yang melanggar hak subrogasi yaitu dengan menuntut ganti kerugian terhadap pihak asuransi dan pihak ketiga yakni penanggung atau pihak asuransi dapat menuntut kembali kepada tertanggung kapan saja selama benar terbukti bahwa pihak tertanggung telah menuntut ganti kerugian terhadap pihak ketiga dan sekaligus menuntut klaim terhadap pihak asuransi dan tertanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah ganti kerugian yang telah didapatkan dari klaim asuransi kendaraan yang asuransi berikan, sesuai dengan keterkaitan prinsip keseimbangan atau indemnity.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved