PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI GRATIFIKASI (Studi Perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)


2024

WAHRUL FAUZI SILALAHI



ABSTRAK

 

 

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI GRATIFIKASI

(Studi Perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)

 

 

Oleh

 

WAHRUL FAUZI SILALAHI

 

 

 

Gratifikasi pada penyelenggara negara dan ASN masih sering terjadi. Permasalahan ini muncul karena beberapa alasan, seperti belum pahamnya masyarakat, ASN, dan penyelenggara negara mengenai gratifikasi, sehingga menilai bahwa pemberian hadiah kepada para penyelenggara negara atau ASN dianggap sesuatu yang lumrah dilakukan. Maka, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana penegakan hukum tindak pidana korupsi Gratifikasi? 2). Apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi Gratifikasi?

 

Penelitian ini menggunakan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif

 

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kasus korupsi Rektor Universitas Lampung memiliki akar penyebab yang kompleks dimana Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa ini menampilkan fakta bahwa berdasarkan penegakan yang dilaksanakan pada praktik gratifikasi ini memiliki beberapa hambatan yang menyebabkan penegakannya tidak maksimal. Dan dalam Penegakan hukum tindak pidana gratifikasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu hukumnya, penegak hukumnya, sarana dan fasilitas, budaya, dan masyarakat. Seluruh faktor tersebut saling memengaruhi sehingga perlu adanya kolaborasi yang lengkap antara penyelenggara negara, ASN, penegak hukum, serta masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindak pidana gratifikasi.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved