ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BINTANG MAS DALAM PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PADA SAMSAT UPTD I BANDAR LAMPUNG)


2024

MARLIA PARTIWI



ABSTRAK
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP
PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BINTANG MAS DALAM
PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(STUDI PADA SAMSAT UPTD I BANDAR LAMPUNG)
Oleh
Marlia Partiwi
Salah satu lembaga pembiayaan yang dapat menjadi pilihan masyarakat
bisnis adalah Pembiayaan Konsumen. PT. Bintang Mas adalah perusahaan
pembiayaan yaitu badan usaha bukan bank dan lembaga keuangan bukan bank
yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang
usaha lembaga pembiayaan. Merugi atau bahkan tutupnya perusahaan pembiayaan
pada PT. Bintang Mas tentunya sangat berdampak terhadap konsumen yang ingin
melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak
kendaraan bermotor baik roda dua atau roda 4
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis perlindungan hukum konsumen
terhadap perjanjian pembiayaan pada PT. Bintang Mas. Penelitian ini termasuk
jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan
pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini langsung mengamati dan
berpartisipasi ke obyek terkait yaitu wajib pajak yang melakukan pembayaran
pada kantor Samsat UPTD I Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa terdapat wanprestasi yang
dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini adalah PT.
Bintang Mas Bandar Lampung yang telah menutup aktifitas kegiatan kantornya
dan tidak ada satupun direksi yang dapat ditemui dan dimintai pertanggung
jawabannya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, konsumen
telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya namun pihak perusahaan
pembiayaan lepas dari tanggung dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut, konsumen PT. Bintang mas merupakan korban atas
wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut, kesulitan
dalam melakukan pembayaran pajak dikarenakan samsat UPTD 1 Bandar
Lampung mewajibkan wajib pajak untuk dapat menyertakan Bukti Pemilikan
Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Bagi konsumen yang ingin melakukan pembelian kendaraan bermotor
melalui perusahaan pembiayaan agar lebih teliti dan mempelajari riwayat
perusahaan tersebut agar tidak menjadi korban wanprestasi atau kelalaian
disengaja oleh pihak pembiayaan.
Kata kunci: Perlindungan konsumen, perjanjian pembiayaan, pajak
kendaraan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved