ABSTRAKANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAPPERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BINTANG MAS DALAMPEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR(STUDI PADA SAMSAT UPTD I BANDAR LAMPUNG)OlehMarlia PartiwiSalah satu lembaga pembiayaan yang dapat menjadi pilihan masyarakatbisnis adalah Pembiayaan Konsumen. PT. Bintang Mas adalah perusahaanpembiayaan yaitu badan usaha bukan bank dan lembaga keuangan bukan bankyang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidangusaha lembaga pembiayaan. Merugi atau bahkan tutupnya perusahaan pembiayaanpada PT. Bintang Mas tentunya sangat berdampak terhadap konsumen yang inginmelaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajakkendaraan bermotor baik roda dua atau roda 4Penelitian ini bertujuan untuk menganalis perlindungan hukum konsumenterhadap perjanjian pembiayaan pada PT. Bintang Mas. Penelitian ini termasukjenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakanpendekatan kualitatif, dimana penelitian ini langsung mengamati danberpartisipasi ke obyek terkait yaitu wajib pajak yang melakukan pembayaranpada kantor Samsat UPTD I Bandar Lampung.Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa terdapat wanprestasi yangdilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini adalah PT.Bintang Mas Bandar Lampung yang telah menutup aktifitas kegiatan kantornyadan tidak ada satupun direksi yang dapat ditemui dan dimintai pertanggungjawabannya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, konsumentelah selesai melaksanakan tanggung jawabnya namun pihak perusahaanpembiayaan lepas dari tanggung dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikanpermasalahan tersebut, konsumen PT. Bintang mas merupakan korban ataswanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut, kesulitandalam melakukan pembayaran pajak dikarenakan samsat UPTD 1 BandarLampung mewajibkan wajib pajak untuk dapat menyertakan Bukti PemilikanKendaraan Bermotor (BPKB) asli.Bagi konsumen yang ingin melakukan pembelian kendaraan bermotormelalui perusahaan pembiayaan agar lebih teliti dan mempelajari riwayatperusahaan tersebut agar tidak menjadi korban wanprestasi atau kelalaiandisengaja oleh pihak pembiayaan.Kata kunci: Perlindungan konsumen, perjanjian pembiayaan, pajakkendaraan.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved