MODIFIKASI MATA PISAU MESIN PENCACAH KULIT SINGKONG


2024

Ir. Indriyani, A.P., S.T., M.Si.
Ir. Ari Beni Santoso, S.T., M.T.
Ir. Ambar Pambudi, S.T., M.T.
Arzaq Guruh Dityamri, S.T.
Romli Ismail, S.T.

Kata Pengantar


Kulit singkong sering kali dianggap limbah yang tidak berguna oleh sebagian industri berbahan baku singkong. Limbah kulit singkong  merupakan  residu  hasil  pertanian  yang  terdapat
dalam jumlah melimpah di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa industri besar, seperti industri tepung tapioka, menggunakan singkong sebagai bahan baku utama produksi. Perlu adanya perhatian dalam hal ini  karena  massa kulit  singkong  cukup  besar  dari  total  bagian singkong secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu adanya suatu teknologi   untuk   memanfaatkan   limbah   buangan   kulit   singkong tersebut menjadi sesuatu yang lebih bernilai, berguna, dan tidak terbuang sia sia.
Mesin pencacah hasil pertanian merupakan suatu alat yang digunakan untuk mencacah bahan organik berupa limbah hasil pertanian. Untuk proses pencacahan saat ini masih menggunakan cara tradisional dimana limbah hasil pertanian dicacah terlebih dahulu dengan menggunakan parang untuk memperkecil ukuran di sisi lain juga membutuhkan waktu yang cukup lama,  mesin pencacah yang dirancangakan  digunakan  untuk  mencacah limbah  dari  pertanian berupa dedaunan dan ranting pohon. Untuk memudahkan pencacahan kulit singkong dilakukan pembuatan mata pisau pada mesin perajang kulit singkong ini dilalui beberapa proses meliputi proses pelukisan, pemotongan bahan, perakitan. Buku ini secara khusus membahas tentang mesin pencacah kulit singkong dengan modifikasi mata pisau yang belum banyak dimanfaatkan para pengrajin.
Akhir kata, penulis mengucapkan selamat membaca!


©2024 Repository Saburai. All rights reserved