PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM MEWUJUDKAN NILAI KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH


2022

Septia Emelda
Sri Zanariyah
Raja Agung Kusuma Arc

Abstrak
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam program PTSL ini menargertkan penyertifikatan kurang lebih sebanyak 6.000 bidang tanah. Sedangkan tahap kedua ada 20.000 bidang tanah dalam proses pendataan pengukuran. Sehingga total target yang menjadi sasaran PTSL di Kota Bandar Lampung sebanyak 26.000 (dua puluh enam ribu) bidang tanah. Permasalahan dalam penenlitian ini adalah 1) bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan 2) apakah faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang  dilakukan dengan studi kepustakaan dan  studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota  Bandar Lampung dengan merujuk kepada  Petunjuk Teknis Nomor 1069/3.1-100/IV/2018 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2018 meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Sedangkan faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam mewujudkan nilai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, faktor penhambatnya adalah berupa: 1) Permasalahan administrasi, 2) Kepemilikan hak melalui waris 3) Pengukuran, 4) Pajak, 5) Tenaga SDM Kantor Pertanahan kurang dan 6) Masyarakat Kurang Paham Hukum. Sedangkan faktor pndukungnya adalah dengan dilakukannya penyuluhan tentang PTSL oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan dimudahkan Persyaratannya serta Percepatan Proses Pendaftaran Tanah secara sistematis lengkap.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepastian  Hukum dan Pemilik Tanah.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved