QANUN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA


2023

Dr. Ria Delta., S.H., M.H.



KATA PENGANTAR 
 
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan
buku ini. Penulisan buku merupakan buah karya dari pemikiran
penulis yang diberi judul : ·QANUN DALAM SISTEM HUKUM
INDONESIAµ 3HQXOLV PHQ\DGDUL EDKZD WDQSD EDQWXDQ GDQ
bimbingan dari berbagai pihak sangatlah sulit bagi penulis untuk
menyelesaikan karya ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan
banyak terima kasih pada semua pihak yang telah membantu
penyusunan buku ini. Sehingga buku ini bisa hadir di hadapan
pembaca. 
3HUDGLODQ V\DUL•DW ,VODP GL $FHK DGDODK EDJLDQ GDUL VLVWHP
peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang
GLODNXNDQ ROHK 0DKNDPDK 6\DU•L\DK \DQJ EHEDV GDUL SHQJDUXK
SLKDNPDQDSXQ0DKNDPDK6\DU•L\DKPHUupakan pengadilan bagi
setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. Mahkamah
6\DU•L\DK WHUGLUL DWDV 0DKNDPDK 6\DU•L\DK .DEXSDWHQ.RWD
VHEDJDLSHQJDGLODQWLQJNDWSHUWDPDGDQ0DKNDPDK6\DU•L\DK$FHK
sebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah 6\DU•L\DK
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua
0DKNDPDK $JXQJ 0DKNDPDK 6\DU•L\DK EHUZHQDQJ PHPHULNVD
mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi
bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah
(hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan
DWDV V\DUL•DW ,VODP .HWHQWXDQ PHQJHQDL ELGDQJ $KZDO $OSyakhsiyah

(hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan
Jinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.
Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat dibutuhkan guna penyempurnaan buku ini. Akhir kata
penulis mengucapkan banyak terimakasih atas kebaikan semua
pihak yang telah membantu. Semoga buku ini akan membawa
manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved