KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,karena atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikanbuku ini. Penulisan buku merupakan buah karya dari pemikiranpenulis yang diberi judul : ·QANUN DALAM SISTEM HUKUMINDONESIAµ 3HQXOLV PHQ\DGDUL EDKZD WDQSD EDQWXDQ GDQbimbingan dari berbagai pihak sangatlah sulit bagi penulis untukmenyelesaikan karya ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkanbanyak terima kasih pada semua pihak yang telah membantupenyusunan buku ini. Sehingga buku ini bisa hadir di hadapanpembaca. 3HUDGLODQ V\DUL•DW ,VODP GL $FHK DGDODK EDJLDQ GDUL VLVWHPperadilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yangGLODNXNDQ ROHK 0DKNDPDK 6\DU•L\DK \DQJ EHEDV GDUL SHQJDUXKSLKDNPDQDSXQ0DKNDPDK6\DU•L\DKPHUupakan pengadilan bagisetiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. Mahkamah6\DU•L\DK WHUGLUL DWDV 0DKNDPDK 6\DU•L\DK .DEXSDWHQ.RWDVHEDJDLSHQJDGLODQWLQJNDWSHUWDPDGDQ0DKNDPDK6\DU•L\DK$FHKsebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah 6\DU•L\DKdiangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua0DKNDPDK $JXQJ 0DKNDPDK 6\DU•L\DK EHUZHQDQJ PHPHULNVDmengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputibidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah(hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkanDWDV V\DUL•DW ,VODP .HWHQWXDQ PHQJHQDL ELGDQJ $KZDO $OSyakhsiyah
(hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), danJinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh darikesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangunsangat dibutuhkan guna penyempurnaan buku ini. Akhir katapenulis mengucapkan banyak terimakasih atas kebaikan semuapihak yang telah membantu. Semoga buku ini akan membawamanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved