PENANGANAN PERKARA PIDANA QANUN DI PROVINSI ACEH

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan buku ini. Penulisan buku merupakan buah karya dari pemikiran penulis yang diberi judul “PENANGANAN PERKARA PIDANA QANUN DI PROVINSI ACEH”. Penulis menyadari bahwa  tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak sangatlah sulit bagi kami untuk menyelesaikan karya ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terima kasih pada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku ini. Sehingga buku ini bisa hadir di hadapan pembaca.
Negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap tatanan hukum, terdapat suatu sistem hukum dan sistem hukum yang dianut di Indonesia merupakan Mix Law System. Yaitu berlaku hukum berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan  sekaligus berlaku hukum Islam, dalam pelaksanaan penanganan perkara yang berdasarkan sistem Qanun yang berlaku di Aceh, hal ini sangat diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan menjadi jelas dan tegas baik materiil (pidana) maupun formil (acara) dengan tidak membedakan suku, agama dan bangsa. Buku ini akan membahas mengenai  “Penanganan Perkara Qanun   Di Aceh”.
Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan guna penyempurnaan buku ini. Akhir kata penulis  mengucapkan  banyak  terimakasih atas  kebaikan  semua pihak  yang  telah membantu.  Semoga  buku ini  akan membawa manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved