hukum waris. Hukum waris (erfecht) ialah hukum yangmengatur kedudukan antara kekayaan seseorang apabila orang tersebut meninggal dunia. Prof. Wirjono Prododikoro menuturkan bahwa hukum waris sebagai soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewa- jiban tentang kekayaan seorang ketika meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Dalam kata lain hukum waris dapat dirumuskan sebagai salah satu peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya harta warisan dari pewaris karena kematian kepada ahli waris atau orang ditunjuk.
Memandang lautan indah rupanya selalu indah jika kita menjaganya marilah kita terus berkarya untuk Indonesia maju, tak ada karya yang sempurna, kecuali karya dari Yang Maha Berkarya. Kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan demi peningkatan kualitas buku ini di masa yang akan datang. Setiap karya haruslah dipandang sebagai produk dinamis yang selalu punya peluang untuk ditingkatkan mutunya.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved