Abstrak Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan (UULLAJ) memunculkan perspektif dalamhukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagiperusahaan angkutan umum. Selanjutnya memunculkanpermasalahan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidanaperusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintasdan bagaimana praktek penegakan hukumnya. Tujuan penelitianini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenaipertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindakpidana kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi ojek online danuntuk mengkritisi penegakan hukumnya. Metode penelitiannormatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahanini. Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan iniyaitu pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Darihasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perusahaanteknologi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana denganperspektif vicarious liability dan Undang-Undang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved