Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Teknologi atas Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pengemudi Ojek Online


2019

Ratna Kumala Sari
Nyoman Serikat Putra Jaya


Abstrak 
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UULLAJ) memunculkan perspektif dalam
hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi
perusahaan angkutan umum. Selanjutnya memunculkan
permasalahan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana
perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas
dan bagaimana praktek penegakan hukumnya. Tujuan penelitian
ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai
pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak
pidana kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi ojek online dan
untuk mengkritisi penegakan hukumnya. Metode penelitian
normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan
ini. Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini
yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari
hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perusahaan
teknologi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan
perspektif vicarious liability dan Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved