Refleksi Teoritik Dan Konseptual Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kajian Perundang-Undangan di Luar KUHP


2021

Ratna Kumala Sari
iqbal Kamalludin


Abstrak
Perlindungan hukum terhadap anak harus dimulai
sedini mungkin, agar kelak dapat berpartisipasi secara
optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.
Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya
keadilan dalam suatu masyarakat, yang harus
diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan
bernegara dan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan
untuk memahami dan mengkaji mengenai
perlindungan hukum terhadap anak dalam kajian
perundang-undangan di luar KUHP. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penulisan ini dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
mengingat permasalahan yang diteliti dan dikaji
disamping berpegangan pada aspek yuridis yaitu
berdasarkan pada norma-norma, peraturan-peraturan,
teori-teori hukum. Spesifikasi yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskritif analitis karena penelitian
ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas,
rinci dan sistematis. Hasil penelitian menujukkan
bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam
kajian perundang-undangan di luar KUHP di atur
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak. Perlindungan yang wajib untuk
diberikan adalah perlindungan hukum baik secara
preventif untuk mencegah terjadinya sengketa maupun
secara represif untuk menyelesaikan permasalahan
yang terjadi. Selain itu, perlindungan hukum diberikan
terhadap anak mulai dari tahap penyidikan hingga 

©2024 Repository Saburai. All rights reserved