Article infoArticle History:Received : January 30td 2020Accepted: August 15td 2020Published: December 1st 2020AbstrakKUHP tidak mengakui korporasi sebagai subjek hukum karena KUHP masih men- ganut asas “universitas delinquere non potest”. Pengaturan pertanggungjawaban pi- dana terhadap korporasi hanya dikenal dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Namun, peraturan tersebut menimbulkan ketidakkonsistenan dalam reg- ulasi pertanggungjawaban pidana korporasi seperti dalam Undang-Undang NomorKeywords:inkonsistensi; pertanggung- jawaban pidana; korporasi
inconsistency;criminal liability; corporation20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) )dan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pen-cucian Uang (UU PPTPPU) yang mengakibatkan ketidakseragaman dalam pertang-gungjawaban pidana terhadap korporasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisisdan mendeskripsikan penyebab dan dampak inkonsistensi pengaturan pertanggung-jawaban pidana korporasi dalam UU Tipikor dan UU PPTPPU. Pendekatan yang di-gunakan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu pendekatan perundang-undangan.Penelitian ini menunjukan adanya inkonsistensi pengaturan pertanggungjawabanpidana terhadap korporasi dalam UU Tipikor dan UU PPTPPU, karena karakterkejahatan ekonomi yang semakin kompleks sehingga mempengaruhi inkonsistensipengaturan terhadap pertanggunggjawaban tindak pidana korporasi, termasukpolitik serta latar belakang lahirnya undang-undang di bidang ekonomi sehinggadampaknya adanya disparitas putusan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadapkorporasi yang melakukan tindak pidana.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved