Inkonsistensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Luar KUHP


2020

Bahari Sanjaya
Muladi
Ratna Kumala Sari

Article info
Article History:
Received : January 30td  2020
Accepted:  August 15td  2020
Published: December 1st 2020
Abstrak
KUHP tidak mengakui  korporasi sebagai subjek hukum  karena KUHP masih men- ganut asas “universitas delinquere non potest”. Pengaturan pertanggungjawaban pi- dana  terhadap korporasi hanya dikenal  dalam  peraturan perundang-undangan  di luar KUHP. Namun, peraturan tersebut menimbulkan ketidakkonsistenan dalam reg-
                                                   ulasi pertanggungjawaban pidana korporasi seperti dalam Undang-Undang Nomor
Keywords:
inkonsistensi; pertanggung- jawaban pidana; korporasi

inconsistency;
criminal liability; corporation
20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Korupsi (UU  Tipikor) )dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pen-
cucian Uang (UU  PPTPPU)  yang mengakibatkan ketidakseragaman dalam pertang-
gungjawaban pidana  terhadap korporasi. Tujuan  penelitian  ini untuk menganalisis
dan mendeskripsikan penyebab dan dampak inkonsistensi pengaturan pertanggung-
jawaban pidana korporasi dalam UU  Tipikor dan UU  PPTPPU. Pendekatan yang di-
gunakan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu pendekatan perundang-undangan.
Penelitian  ini  menunjukan  adanya  inkonsistensi  pengaturan  pertanggungjawaban
pidana  terhadap  korporasi  dalam  UU  Tipikor  dan  UU  PPTPPU, karena  karakter
kejahatan ekonomi  yang semakin kompleks  sehingga mempengaruhi  inkonsistensi
pengaturan  terhadap  pertanggunggjawaban  tindak   pidana   korporasi,   termasuk
politik  serta latar belakang  lahirnya undang-undang  di bidang  ekonomi    sehingga
dampaknya adanya disparitas putusan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap
korporasi yang melakukan tindak pidana.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved