PERBANDINGAN KEBIJAKAN FORMULASI ALASAN PENGAHAPUSAN PIDANA DAN KONRTIBUSINYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL


2022

Ratna Kumala Sari



Abstrak

Alasan penghapusan pidana secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dalam beberapa literatur hukum pidana, dapat dilihat tentang pengertian dari alasan pembenar dan alasan pemaaf serta perbedaannya. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pengaturan alasan penghapusan pidana nasional dan negara lain? 2) Bagaimana kontibusi kebijakan formulasi alasan penghapusan pidana terhadap pembaharuan hukum pidana Nasional? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan alasan penghapusan pidana dalam KUHP Indonesia yang berlaku sekarang belum secara tegas  diatur  mengenai ruang lingkup pembagian alasan penghapus pidana ke dalam alasan pembenar atau alasan pemaaf. Di Negara Jerman tidak ditemukan jenis-jenis alasan penghapus pidana yang secara spesifik. Sedangkan Negara Inggris ruang lingkup alasan penghapus pidana yang berbeda dengan KUHP Indonesia yaitu diaturnya mengenai intoxication, marital coercion, dan consent of victim. Kebijakan formulasi alasan penghapusan pidana tertuang dalam RUU KUHP yang telah mencerminkan suatu konsep pembentukan KUHP yang sesuai dengan ide dasar dari tujuan pemidanaan yang integratif yang tidak saja mencakup perlindungan terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap pelaku dan korban itu sendiri.
Kata  Kunci:  Perbandingan, Alasan  Penghapusan Pidana,  Pembaharuan
Hukum Pidana


©2024 Repository Saburai. All rights reserved