Kata Pengantar
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ini, perubahan politik yang terkandung di dalamnya jauh berbeda dengan tujuan negara Indonesia pada umumnya, dimana dikatakan bahwa tujuan (yang sering disamakan dengan cita-cita) bangsa Indonesia yaitu membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945.
Selain itu Undang-Undang ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban asuransi sosial. Padahal makna jaminan sosial jelas berbeda sama sekali dengan asuransi sosial, Jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat, sedangkan dalam asuransi sosial, pemegang jaminan atau rakyat sebagai peserta harus membayar iuran atau premi sendiri.
Terkait dengan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia , serta Penyelenggaraan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin di Kota Bandar Lampung, merupakan upaya pemerintah menentukan arah kebijakan, yang terdapat dalam dasar negara maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku saat
ini.
Seiring telah digulirkan program penyelenggaraan jaminan Kesehatan Nasional. serta dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 23 Tahun 2014, merupakan implementasi terhadap harmonisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional baik melalui BPJS maupun Penanganan Fakir Miskin oleh pemerintah daerah khususnya di Kota Bandar Lampung, Berdasarkan ketentuan tersebut, dirasakan negara hadir dan bertanggungjawab terhadap masyarakat terutama memberikan kesejahteraan bagi fakir miskin di bidang
kesehatan.
Buku " Politik Hukum Sistem Jaminan Sosial Nasional Studi Jaminan Kesehatan Fakir Miskin Kota Bandar Lampung " merupakan pengembanan dari Disertasi penulis, apresiasi oleh banyak pihak terutama Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung, yang dimaksudkan sebagai informasi karya ilmiah dari salah satu program unggulan pemerintah kota Bandar Lampung.
Tak lupa saya sampaikan terima kasih pada istriku Rosiawati
A.Kusuma S.E.,dan Ketiga anak-anak Ratu Citra Gusti Ajeng
Kusuma. Amd, Ratu Alifvia Gusti Amirah Kusuma, Rafi Ahmad Tsaqib
Gusti Raja Kusuma Caropeboka, serta menantu Nur Ardiyansyah,
Amd. maupun cucu Ratu Khalifa Seira Zalfa Rasyah yang selalu dan
pasti mendo’akan untuk karir dan kesuksesan Penulis.
Penulis pula mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan asperasiasi, walikota Bandar Lampung beserta jajaran pemerintahan daerah kota Bandar lampung, Rektor dan civitas akademika Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai maupun instansi swasta lainnya,sehingga buku ini berhasil diterbitkan.
Kehadiran buku ini, kiranya dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas, para pengampu maupun mahasiswa dalam melengkapi pengetahuan bidang ilmu politik hukum.