Abstrak Peran Notaris dalam pembuatan dan penerbitan perjanjian kredit kepada pihak perbankan danpihak debitor diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yangmengadakan perjanjian kredit tersebut. Sehingga tanggung jawab Notaris sebagai pejabatpublik dalam upayanya untuk mewujudkan kepastian hukum khususnya terhadap perjanjiankredit perbankan yang menggunakan klausula baku dapat terimplikasi dengan baik sesuaidengan kaidah, etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian iniadalah menganalisis tentang penerapan perjanjian baku dalam perjanjian kredit yang dibuatoleh Notaris serta tanggung jawab notaris terhadap perjanjian kredit menggunakan klausulabaku dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak. Metode pendekatan dalam penelitian inimenggunakan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelitibahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakanpenelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti.Hasil penelitian ini bahwa tanggung jawab notaris terhadap perjanjian kredit menggunakanklausula baku dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak adalah jika mengandung unsurperbuatan melawan hukum dalam suatu akta perjanjian kreditnya maka notaris wajibbertanggung jawab secara perdata yakni dengan melakukan ganti rugi kepada para pihak yangdirugikan berdasarkan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang JabatanNotaris.
Keywords: Tanggung Jawab, Notaris, Perjanjian Kredit, Klausula Baku, Kebebasan Berkontrak.
©2024 Repository Saburai. All rights reserved