TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN MENGGUNAKAN KLAUSULA BAKU


2023

Lina Maulidiana
Rendy Renaldy
Tia Amelia
Ledy Febriani

Abstrak 
Peran Notaris dalam pembuatan dan penerbitan perjanjian kredit kepada pihak perbankan dan
pihak debitor diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang
mengadakan perjanjian kredit tersebut. Sehingga tanggung jawab Notaris sebagai pejabat
publik dalam upayanya untuk mewujudkan kepastian hukum khususnya terhadap perjanjian
kredit perbankan yang menggunakan klausula baku dapat terimplikasi dengan baik sesuai
dengan kaidah, etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini
adalah menganalisis tentang penerapan perjanjian baku dalam perjanjian kredit yang dibuat
oleh Notaris serta tanggung jawab notaris terhadap perjanjian kredit menggunakan klausula
baku dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak. Metode pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan
penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti.
Hasil penelitian ini bahwa tanggung jawab notaris terhadap perjanjian kredit menggunakan
klausula baku dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak adalah jika mengandung unsur
perbuatan melawan hukum dalam suatu akta perjanjian kreditnya maka notaris wajib
bertanggung jawab secara perdata yakni dengan melakukan ganti rugi kepada para pihak yang
dirugikan berdasarkan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris.

Keywords: Tanggung Jawab, Notaris, Perjanjian Kredit, Klausula Baku, Kebebasan Berkontrak.


©2024 Repository Saburai. All rights reserved