Abstrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menghimpun data dariSistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2021, belanjapengadaan barang dan jasa memiliki porsi terbesar dalam alokasi APBN dan APBD sebesar52 % dari APBN dan APBD, sehingga pengadaan barang dan jasa pemerintah selalumenjadi sorotan. Dengan besarnya alokasi anggaran pada belanja pengadaan barang/jasapemerintah pada kementerian/Lembaga/pemerintah daerah maka perlu diperhatian dandiperhitungkan segala risiko atas tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan belanjapengadaan barang/jasa untuk menghindari adanya penyimpangan yang dapat memberikankonsekuesi hukum atas tindakan yang dilakukan. Berdasarkan Laporan Tahunan KomisiPemberantasan Korupsi 2021 dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa termasuk sumberpenyimpangan terbesar dalam penanganan kasus korupsi dengan persentase 44%. Kajiandalam penelitian ini adalah 1. Apa yang dimaksud Pengadaan Barang/JasaPemerintah? 2. Apa yang dimaksud Tindak Pidana Pencucian Uang? 3.Bagaimana pencegahan tindak pidana pencucian uang pada PengadaanBarang/Jasa? Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif denganpendekatan deskriptif-eksploratif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa PengadaanBarang/Jasa yang dilakukan pemerintah memiliki peranan penting dalampencapaian tujuan bernegara maka perlu dijamin atas kualitas pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari prosesyang dijalani. Uang merupakan motif dari terjadinya penyimpangan. maka perludisusun konsep dari pencegahan tindak pidana pencucian uang pada pengadaanbarang/jasa yang diimplementasikan di berbagai sektor sehingga meninggatkanassurance dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar sejalan dan sesuai dengantujuan yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Pengadaan Barang/Jasa, Tindak Pidana Pencucian Uang
©2024 Repository Saburai. All rights reserved