Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala karunia yang tercurah melimpah ke- pada hambaNya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan buku ini yang berjudul “Kepai- litan Bagi Ahli Waris Dari Pemegang Jaminan Perorangan (PERSONAL GUARANTEE)” sebagai buku refensi. Tiada daya dan upaya yang dapat dicapai oleh manusia tanpa seizin Allah SWT Shalawat dan salam semoga senantiasa tercu- rahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga sahabat
serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
Pada dasarnya, Debitur perorangan dapat dikatakan pailit apabila gagal karena tidak mampu atau tidak mau membayar utang melebihi jatuh tempo yang ditetapkan. Pada prinsipnya misalkan seseorang mampu tetapi tidak mau membayar (hutang), itu bisa dipailitkan, Kepailitan tersebut akan berdampak pada penyitaan secara umum. Dalam hal ini, kepailtan tersebut meliputi harta kekayaan debitur pada saat putusan pailit diucapkan serta segala
sesuatu yang diperoleh selama kepailitan dinyatakan ter- tahan atau disita secara umum. Selain itu, demi hukum, debitur akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pailit ditetapkan. Debitur juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hukum di lapangan kekayaan.
Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami tentang materi-materi dalam masalah Kepailitan Bagi Ahli Waris Dari Pemegang Jaminan Perorangan. Kehadiran buku ini diharapkan akan memberikan sumbangan signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran bagi ma- hasiswa Fakultas Hukum dan pengetahuan bagi praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat umum. Apalagi pem- belajaran adalah salah satu bagian komitmen penting dalam rangka mewujudkan pengetahuan ilmu hukum baik teori dan praktik yang berkualitas bagi profesi hukum serta masyarakat hukum Indonesia. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam menangani masalahan kepailitan bagi ahli waris pemegang jaminan perorangan yang disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Penulis menyadari bahwa buku yang penulis susun masih belum bisa dikatakan sempurna. Maka dari itu, ma- sukan yang bersifat membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan agar kedepannya penulis bisa lebih baik lagi dalam menulis buku-buku lainnya. Dalam kesempatan ini, perkenankan penulis mengucapkan terima kasih ke- pada kolega serta semua pihak yang telah mendukung dalam menyusun buku Kepailitan Bagi Ahli Waris Dari Pe-
megang Jaminan Perorangan (PERSONAL GUARANTEE).