Kepailitan Bagi Ahli Waris Dari Pemegang Jaminan Perorangan (PERSONAL GUARANTEE)


2023

Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.



Segala  puji  syukur  penulis  panjatkan  kehadirat  Allah SWT, atas segala karunia yang tercurah melimpah ke- pada hambaNya, sehingga  pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan  penulisan  buku  ini yang  berjudul “Kepai- litan Bagi Ahli Waris Dari Pemegang  Jaminan  Perorangan (PERSONAL GUARANTEE)” sebagai buku refensi. Tiada daya dan upaya yang  dapat dicapai oleh manusia tanpa seizin Allah SWT Shalawat dan salam semoga senantiasa tercu- rahkan kepada  Nabi  Muhammad  SAW, keluarga  sahabat
serta para pengikutnya hingga  akhir zaman nanti.

Pada dasarnya, Debitur  perorangan  dapat dikatakan pailit apabila  gagal  karena tidak mampu  atau tidak mau membayar utang  melebihi jatuh tempo yang  ditetapkan. Pada prinsipnya  misalkan seseorang  mampu  tetapi tidak mau membayar (hutang), itu bisa dipailitkan, Kepailitan tersebut akan berdampak  pada penyitaan  secara umum. Dalam hal ini, kepailtan tersebut meliputi  harta kekayaan debitur  pada  saat putusan  pailit  diucapkan serta segala 

sesuatu yang  diperoleh  selama kepailitan  dinyatakan  ter- tahan atau disita secara umum. Selain itu, demi hukum, debitur akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus  kekayaannya  yang  termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal  putusan pailit ditetapkan. Debitur juga tidak diperbolehkan  melakukan  aktivitas hukum  di  lapangan kekayaan.

Buku ini disusun dengan  bahasa yang mudah dipahami tentang  materi-materi dalam  masalah  Kepailitan  Bagi  Ahli Waris Dari Pemegang  Jaminan Perorangan. Kehadiran buku ini diharapkan akan memberikan sumbangan signifikan dalam upaya peningkatan  kualitas pembelajaran bagi ma- hasiswa Fakultas Hukum dan   pengetahuan  bagi  praktisi hukum,  akademisi, serta masyarakat umum. Apalagi  pem- belajaran  adalah  salah  satu bagian  komitmen  penting dalam  rangka  mewujudkan  pengetahuan  ilmu  hukum baik teori dan praktik yang  berkualitas bagi  profesi hukum serta masyarakat hukum  Indonesia. Dengan  adanya buku ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam menangani masalahan  kepailitan  bagi  ahli waris pemegang jaminan perorangan yang disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Penulis menyadari bahwa buku yang penulis susun masih belum bisa dikatakan sempurna. Maka dari itu, ma- sukan yang  bersifat membangun  dari para pembaca  sangat penulis  harapkan  agar kedepannya  penulis  bisa lebih  baik lagi  dalam menulis  buku-buku  lainnya. Dalam kesempatan ini, perkenankan  penulis  mengucapkan  terima kasih ke- pada  kolega  serta semua  pihak  yang  telah mendukung dalam menyusun  buku Kepailitan Bagi Ahli Waris Dari Pe-
megang Jaminan Perorangan (PERSONAL GUARANTEE).


©2024 Repository Saburai. All rights reserved