Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah menentukan kualitas pelayanan fiskus mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang
pribadi di KPP Pratama Tanjung Karang, menentukan undang-undang perpajakan mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak orang pribadi Di KPP Tanjung Karang, menentukan kualitas pelayanan fiskus pajak, undangundang
perpajakan
dan
sanksi
perpajakan
mempengaruhi
kepatuhan
wajib
pajak
orang
pribadi
Di
KPP
Tanjung
Karang.
Populasi
yang diambil adalah jumlah wajib pajak orang pribadi lapor SPT Tahunan di KPP Tanjung
Karang yang berjumlah 25610 orang. Pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin yaitu berjumlah
100responden. Hasil uji secara parsial antara variabel kualitas pelayanan fiksus dengan kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang dengan menggunakan uji t, diperoleh nilai thitung (-1,907) > ttabel
(-1,984) maka Ha diterima, atau dengan kata lain kualitas pelayanan fikus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang, hasil uji parsial antara variabel undang-undang perpajakan dengan
kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang diperoleh thitung (0,624) < ttabel (1,984) maka
Ha ditolak, atau dengan kata lain undang-undang perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang, hasil pengujian pengaruh secara simultan dengan menggunakan uji
F, diperoleh nilai Fhitung (58,17) > Ftabel (3,09) maka Ha diterima, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
hipotesis yang menyatakan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, undang-undang perpajakan dan sanksi perpajakan
sebagai variabel moderating secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi Di
KPP Tanjung Karang dapat diterima kebenarannya.
Kata Kunci: Kualitas Pelayanan Fiskus, Undang-Undang Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi.