MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN FISKUS, UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN DENGAN SANKSI PERPAJAKAN SEBAGAI VARIABEL MODERATING TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DIKANTOR PELAYANAN PAJAK


2020

Hesti Widi Astuti
Nuzleha
Yuliana Yamin
Ade Sandra Dewi

Abstrak 
 
Tujuan penelitian ini adalah menentukan kualitas pelayanan fiskus mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang
pribadi di KPP Pratama  Tanjung  Karang,  menentukan undang-undang perpajakan mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak orang pribadi Di KPP Tanjung Karang, menentukan   kualitas   pelayanan   fiskus   pajak,   undangundang


perpajakan


dan


sanksi
perpajakan
mempengaruhi
kepatuhan
wajib
pajak
orang
pribadi
Di
KPP
Tanjung

Karang.
Populasi

yang diambil adalah jumlah wajib pajak orang pribadi lapor SPT Tahunan di KPP Tanjung
Karang  yang  berjumlah 25610 orang. Pengambilan sampel menggunakan  rumus Slovin yaitu berjumlah
100responden. Hasil uji secara parsial antara variabel kualitas pelayanan fiksus dengan kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang dengan menggunakan uji t, diperoleh nilai thitung (-1,907) > ttabel 
(-1,984) maka Ha diterima, atau dengan kata lain kualitas pelayanan fikus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang, hasil uji parsial  antara  variabel  undang-undang  perpajakan  dengan 
kepatuhan  wajib  pajak  orang pribadi di KPP Tanjung Karang diperoleh thitung (0,624) < ttabel (1,984) maka
Ha ditolak, atau dengan kata  lain  undang-undang  perpajakan tidak  berpengaruh terhadap  kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang, hasil pengujian pengaruh secara simultan dengan menggunakan uji
F, diperoleh nilai Fhitung  (58,17) > Ftabel  (3,09) maka Ha diterima, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
hipotesis yang menyatakan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, undang-undang perpajakan dan sanksi perpajakan
sebagai variabel moderating secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi Di
KPP Tanjung Karang dapat diterima kebenarannya.

Kata Kunci: Kualitas Pelayanan Fiskus, Undang-Undang Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi. 

 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved