Kepala desa adalah jabatan pemerintahan setingkat desa atau kecamatan yangbertanggung jawab mengatur urusan pemerintahan dan tata usaha daerah. Kepaladesa memimpin kegiatan pembangunan, mengelola keuangan desa, mengelolapelayanan publik dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana upaya hukum ataspenyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa? Bagaimanapertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan dana desa yang dilakukan olehkepala desa?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan datayang dikumpulkan melalui studi Pustaka dan empiris .Data utama yang digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam kaitannya dengankasus tindak pidana korupsi terhadap kepala desa dan Putusan Pengadilan Nomor31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: Terjadi penyelewengan kekuasaandengan menggunakan dana desa tidak sesuai dengan alokasi sebagaimana mestinya.Hal tersebut juga menyalahi ketentuan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa. Kepala Desa Umpu Bhakti menggunakan dana desa untukmemperkaya dirinya sendiri dan terbukti melakukan kesalahan denganditerbitkannya Putusan Pengadilan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk yangmana terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan dendasejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketenttuan apa bila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Upaya Hukum yang dapat dilakukan apabila Kepala Desa menyalahi wewenangnyadengan menggunakan dana desa yakni menitikberatkan pada penyelewengan yangdilakukan beserta beberapa faktor tambahan dalam hal penjatuhan sanksi olehPutusan Pengadilan yang dimana hal ini berkekuatan hukum tetap (incraht). Sarandari penelitian ini adalah perlu adanya peningkatan kualitas SDM dan pengawasanyang lebih baik dari aparat yang bersangkutan.
Kata Kunci : kepala desa, penyelewengan wewenang, upaya hukum
©2024 Repository Saburai. All rights reserved