ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYELEWENGAN DANA DESA (Studi Putusan Nomor: 31/ PID.SUS-TPK/2019/PN TJK)

Kepala desa adalah jabatan pemerintahan setingkat desa atau kecamatan yang
bertanggung jawab mengatur urusan pemerintahan dan tata usaha daerah. Kepala
desa memimpin kegiatan pembangunan, mengelola keuangan desa, mengelola
pelayanan publik dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana upaya hukum atas
penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa? Bagaimana
pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh
kepala desa? 

Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan data
yang dikumpulkan melalui studi Pustaka dan empiris .Data utama yang digunakan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam kaitannya dengan
kasus tindak pidana korupsi terhadap kepala desa dan Putusan Pengadilan Nomor
31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk. 

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: Terjadi penyelewengan kekuasaan
dengan menggunakan dana desa tidak sesuai dengan alokasi sebagaimana mestinya.
Hal tersebut juga menyalahi ketentuan Undang - Undang  Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Kepala Desa Umpu Bhakti menggunakan dana desa untuk
memperkaya dirinya sendiri dan terbukti melakukan kesalahan dengan
diterbitkannya   Putusan Pengadilan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk yang
mana terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda
sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketenttuan apa bila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan. 

Upaya Hukum yang dapat dilakukan apabila Kepala Desa menyalahi wewenangnya
dengan menggunakan dana desa yakni menitikberatkan pada penyelewengan yang
dilakukan beserta beberapa faktor tambahan dalam hal penjatuhan sanksi oleh
Putusan Pengadilan yang dimana hal ini berkekuatan hukum tetap (incraht). Saran
dari penelitian ini adalah perlu adanya peningkatan kualitas SDM dan pengawasan
yang lebih baik dari aparat yang bersangkutan.

Kata Kunci : kepala desa, penyelewengan wewenang, upaya hukum 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved