Tindak pidana pencabulan beberapa waktu terakhir ini tidak hanya terjadikepada korban yang umurnya sudah dapat dikatakan dewasa namun juga banyak sekalikasus-kasus kejahatan pencabulan yang terjadi dan tidak jarang korbanya adalah anak dantersengkanya juga masih dikategorikan anak, sebagai mana yang terjadi pada salah satukasus yang membuat penulis tertarik terhadap perkara ini yaitu yang melibatkan empatorang anak yang dilakukan terhadap korban anak perempuan berusia 16 tahun yangdilakukan secara bersama-sama di tempat yang sama dan pada waktu yang bersamaan.Alasan tersebut yang menjadi kecenderungan penulis untuk memilih mengkaji lebihdetail dengan cara melakukan penelitian dan pembahasan pokok permasalahan yangterjadi. Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dan empiris denganwawancara sebagai alat pengumpul data untuk memperoleh uraian yang pasti terkaitdengan poin-poin yang menjadi pokus dalam penelitian ini. Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinyatindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui upaya apa yangdilakukan untuk menanggulangi kejahatan tindak pidana pencabulan terhdap anak. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan, upaya yang dapat dilakukan dalammengatasi tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat dilakukan dalam dua cara yaitupenanggulangan secara represif merupakan upaya yang dilakukan oleh aparat penegakhukum berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatanpencabulan. Dalam hal ini dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan Pengadilan danLembaga Pemasyarakatan. Kemudian dilakukan dengan upaya penanggulangan preventifyang merupakan upaya untuk menghimbau masyarakat agar lebih waspada danmengawasi keluarganya. Upaya penanggulangan ini sangat penting karena dalammenanggulangi kejahatan khususnya pencabulan terhadap anak, masyarakat juga turutberperan penting dalam penanggulangannya. Kata Kunci:
©2024 Repository Saburai. All rights reserved