Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makinmendunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya.Perkembangannya Tindak Pidana Pencucian Uang semakin hari menjadisemakin kompleks, dimana perkembangannya telah dilakukan denganmelintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan modus yang semakinbervariatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan. Peningkatanjumlah transaksi dari waktu ke waktu pada bidang ekonomi merupakan faktorpendorong yang sangat besar terhadap timbulnya beberapa bentuk kejahatanbaru seperti pada kejahatan di bidang perbankan. Pendekatan masalah dalampenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain data Primer, yaitudata yang diperoleh langsung dari hasil penelitian di lapangan melalui PutusanPerkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah inkracht van gewisjdeterkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 222/Pid.Sus/2020/PT DKI dan datapendukung sekunder serta tersier. Terdakwa GW latar belakang pekerjaan sebagai karyawan swasta yangmelakukan penghimpunan dana dari masyarakat melalui investasi padaperusahaan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia/Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi. Tahapan tindak pidana pencucian uangyang dilakukan terdakwa melalui placement&layering. Implementasi terhadap tipologi pencucian uang terkait tindak pidana perbankan yang dilakukan PPATK dalam analisa yang dilakukan melalui riset tipologi sudah baik.Berkembangnya teknologi dan informasi, terdapat tren baru dari variabelpembentuk tipologi seperti penggunaan jasa keuangan Fintech dan MarketPlace. Dilihat dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan trenbaru penggunaan jasa keuangan Fintech dan Market Place belum terlihat darimodus yang digunakan oleh terdakwa, penggunaan teknologi baru terlihatsebatas pada underline Tindak Pidana Perbankan menggunakan investasiberupa trading forex. Keyword :
©2024 Repository Saburai. All rights reserved