IMPLEMENTASI TERHADAP TIPOLOGI PENCUCIAN UANG TERKAIT TINDAK PIDANA BIDANG PERBANKAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 222/Pid.Sus/2020/PT DKI)


2023

RISKI SYANDRI PRATAMA



Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin
mendunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya.
Perkembangannya Tindak Pidana Pencucian Uang semakin hari menjadi
semakin kompleks, dimana perkembangannya telah dilakukan dengan
melintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan modus yang semakin
bervariatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan. Peningkatan
jumlah transaksi dari waktu ke waktu pada bidang ekonomi merupakan faktor
pendorong yang sangat besar terhadap timbulnya beberapa bentuk kejahatan
baru seperti pada kejahatan di bidang perbankan. Pendekatan masalah dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain data Primer, yaitu
data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian di lapangan melalui Putusan
Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah inkracht van gewisjde
terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 222/Pid.Sus/2020/PT DKI dan data
pendukung sekunder serta tersier. 
Terdakwa GW latar belakang pekerjaan sebagai karyawan swasta yang
melakukan penghimpunan dana dari masyarakat melalui investasi pada
perusahaan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia/Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi. Tahapan tindak pidana pencucian uang
yang dilakukan terdakwa melalui placement&layering. Implementasi terhadap 
tipologi pencucian uang terkait tindak pidana perbankan yang dilakukan 
PPATK dalam analisa yang dilakukan melalui riset tipologi sudah baik.
Berkembangnya teknologi dan informasi, terdapat tren baru dari variabel
pembentuk tipologi seperti penggunaan jasa keuangan Fintech dan Market
Place. Dilihat dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan tren
baru penggunaan jasa keuangan Fintech dan Market Place belum terlihat dari
modus yang digunakan oleh terdakwa, penggunaan teknologi baru terlihat
sebatas pada underline Tindak Pidana Perbankan menggunakan investasi
berupa trading forex. 
Keyword : 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved