Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja sertaUndang-Undang no 6 tahun 2023 menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkansebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih dayayang dibuat secara tertulis. Pada pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2018tentang Jaminan Kesehatan, di tegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinyadan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan denganmembayar iuran. Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan maka pemberi kerja wajibbertanggung jawab pada saat pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai denganmanfaat yang diberikan BPJS. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJSKetenagakerjaan. Permasalahan Penelitian: Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukumatas kesehatan dan keselamatan kerja pekerja outsourcing serta faktor-faktor penghambatpelaksanaannya pada PT. Ganendra Wijaya Provinsi Lampung tahun 2023. Ruang lingkup:PT. Ganendra Wijaya di RSUD Abdul Moeleok Lampung. Metode Penelitian: Jenispenelitian eksploratif dengan pendekatan masalah normatif dan empiris. Sumber data yangdigunakan kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi kuesioner dan wawancara, sertaanalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian : 1. Perlindungan hukum atas kesehatan dankeselamatan kerja tidak tertuang secara spesifik dalam bentuk tulisan pada Surat Perjanjian 2. Seluruh pekerja outsourcing telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan danKetenagakerjaan. 3. Hak-hak pekerja outsourcing: Alat Pelindung Diri (APD), upah,tunjangan hari raya, jam kerja, cuti dan lain-lain telah di penuhi oleh PT. Ganendra Wijaya.4. Pekerja outsourcing yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan PBI tidak bersedia dialihkan menjadi BPJS Kesehatan PPU Saran: 1. Perihal yang penting dan krusialsebaiknya dituliskan dalam surat perjanjian kerja. 2. Memberikan edukasi yang baik kepadapekerja outsourcing agar pekerja outsourcing yang memiliki kartu BPJS Kesehatan denganPBI (Penerima Bantuan Iuran) bersedia dialihkan menjadi BPJS Kesehatan (PPU) PekerjaPenerima Upah yang dibayarkan oleh Perusahaan.
Kata Kunci:
©2024 Repository Saburai. All rights reserved