PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA PT. GANENDRA WIJAYA PROVINSI LAMPUNG(Studi pada pekerja outsourcing PT. Ganendra Wijaya di RSUD Abdul Moeloek)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja serta
Undang-Undang no 6 tahun 2023 menyatakan bahwa  perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya
yang dibuat secara tertulis. Pada pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan, di tegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya
dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan
membayar iuran. Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan maka pemberi kerja wajib
bertanggung jawab pada saat  pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan
manfaat yang diberikan BPJS. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS
Ketenagakerjaan. Permasalahan Penelitian: Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum
atas kesehatan dan keselamatan kerja pekerja outsourcing serta faktor-faktor penghambat
pelaksanaannya pada PT. Ganendra Wijaya Provinsi Lampung tahun 2023. Ruang lingkup:
PT. Ganendra Wijaya di RSUD Abdul Moeleok Lampung. Metode Penelitian: Jenis
penelitian eksploratif dengan pendekatan masalah normatif dan empiris. Sumber data yang
digunakan kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi kuesioner dan wawancara, serta
analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian : 1. Perlindungan hukum atas kesehatan dan
keselamatan kerja tidak tertuang secara spesifik dalam bentuk tulisan pada Surat Perjanjian 
2. Seluruh pekerja outsourcing telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan. 3. Hak-hak pekerja outsourcing: Alat Pelindung Diri (APD), upah,
tunjangan hari raya, jam kerja, cuti dan lain-lain telah di penuhi oleh PT. Ganendra Wijaya.
4. Pekerja outsourcing yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan PBI tidak bersedia 
dialihkan menjadi BPJS Kesehatan PPU Saran: 1.  Perihal yang penting dan krusial
sebaiknya dituliskan dalam surat perjanjian kerja. 2. Memberikan edukasi yang baik kepada
pekerja outsourcing agar pekerja outsourcing yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan
PBI (Penerima Bantuan Iuran) bersedia dialihkan menjadi BPJS Kesehatan (PPU) Pekerja
Penerima Upah yang dibayarkan oleh Perusahaan. 

Kata Kunci: 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved