Hukum pidana merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Berbicara tentanghukum pidana tidak lepas dari masalah pemidanaan. Arti kata pidana secaraumumadalah hukum sedangkan pemdanaan diartikan sebagai hukuman. Hukum pidanasaat ini merupakan alat atau sarana untuk memecahkan masalah dan dapatdiharapkan pemecahan yang tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis dataterdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari kepolisian Resor kotaBandar Lampung dan penasihat hukum Ahmad Handoko, Analisis datamenggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bagaimanakah proses pelaksanaan penyidikanterhadap Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapanoleh penyidik Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung adalah Proses penyidikandimulai dari pemanggilan saksi, penangkapan dan pemeriksaan tersangka,penahanan tersangka, penyitaan barang bukti. Ini merupakan tahapan dalammenyelesaikan perkara pidana pencurian dan merupakan tugas utama bagipenyidik, hasil dari proses penyidikan dituangkan dalam Berita Acara, sebagaimanadiatur dalam Pasal 75KUHAP. Hambatan-hambatan terutama dalam prosespenyidikan yaitu hambatan internal yaitu lemahnya mentalitas aparat penegakhukum dan kurangnya fasilitas sarana dan prasarana dalam penyidikan, hambataneksternal yaitu kurangnya kordinasi masyarakat setempat dan penegak hukum,keterangan tersangka yang membingungkan dan hambatan dalampenyitaan barangbukti. Saran dari penulis seharusnya dalam penyidikan, pihak penyidik hendaknyabersikap arif dan bijaksana dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabatmanusia dan sebaiknya pemerintah jika ingin mengurangi tindak pidana penipuandan penggelapan harus melakukan pengawasan yang ketat. Kata Kunci :
©2024 Repository Saburai. All rights reserved