ANALISIS PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN ( Studi di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung )


2023

MUHAMMAD KASROZI



Hukum pidana merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Berbicara tentang
hukum pidana tidak lepas dari masalah pemidanaan. Arti kata pidana secaraumum
adalah hukum sedangkan pemdanaan diartikan sebagai hukuman. Hukum pidana
saat ini merupakan alat atau sarana untuk memecahkan masalah dan dapat
diharapkan pemecahan yang tepat. 
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data
terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari kepolisian Resor kota
Bandar Lampung dan penasihat hukum Ahmad Handoko, Analisis data
menggunakan analisis kualitatif. 
Berdasarkan hasil penelitian, bagaimanakah proses pelaksanaan penyidikan
terhadap Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung adalah Proses penyidikan
dimulai dari pemanggilan saksi, penangkapan dan pemeriksaan tersangka,
penahanan tersangka, penyitaan barang bukti. Ini merupakan tahapan dalam
menyelesaikan perkara pidana pencurian dan merupakan tugas utama bagi
penyidik, hasil dari proses penyidikan dituangkan dalam Berita Acara, sebagaimana
diatur dalam Pasal 75KUHAP. Hambatan-hambatan terutama dalam proses
penyidikan yaitu hambatan internal yaitu lemahnya mentalitas aparat penegak
hukum dan kurangnya fasilitas sarana dan prasarana dalam penyidikan, hambatan
eksternal yaitu kurangnya kordinasi masyarakat setempat dan penegak hukum,
keterangan tersangka yang membingungkan dan hambatan dalampenyitaan barang
bukti. 
Saran dari penulis seharusnya dalam penyidikan, pihak penyidik hendaknya
bersikap arif dan bijaksana dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia dan sebaiknya pemerintah jika ingin mengurangi tindak pidana penipuan
dan penggelapan harus melakukan pengawasan yang ketat. 
Kata Kunci : 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved