EKSISTENSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA(Studi BPD Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran)

Sejarah tentang pemerintahan desa telah beberapakali mengalami perubahan sejak 
orde lama, orde baru dan orde reformasi. Didalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, termuat susunan pemerintahan sampai pada yang terkecil
yaitu Desa, selanjutnya terkait Pemerintahan Desa di atur oleh UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, lembaga yang dibutuhkan Desa dibentuk atau disusun
untuk penyelengaraannya, dimana di Desa terdapat Kepala Desa selaku
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjalankan
fungsi Pemerintahan Desa.  
Penelitian ini dengan metode pengumpulan data primer dan sekunder dengan
pendekatan yuridis normatif dan empiris untuk menghasilkan deskripsi fenomena
adanya BPD dalam pemerintahan Desa. Tujuan melakukan penelitian ini untuk
dapat memahami eksistensi Badan Permusyawaratan Desa, fungsi dan peran serta
hambatannya, selanjutnya melakukan analisis secara deskriftif kualitatif pada
BPD Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. 
Memahami peran Pemerintah Daerah terhadap eksistensi BPD, peran dan fungsi
BPD dalam pemerintahan Desa serta hambatannya pada BPD Desa Negeri Sakti,
di Kabupaten Pesawaran khusunya Pemerintah Daerah telah menerbitkan Perda
No 1 Tahun 2018 tentang BPD, yang mengatur lebih jelas kedudukan dan fungsi
BPD, namun hasil temuan dilapangan khusunya penilitian ini di Desa Negeri
Sakti ternyata belum semua anggota BPD memahami kedudukannya, belum
adanya anggaran khusus BPD, serta masyarakat belum memahami fungsi BPD
sebenarnya. Pada akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa harus lebih lagi mengadakan
sosialisasi kedudukan BPD kepada anggota BPD itu sendiri maupun masyarakat
Desa khususnya Desa Negeri Sakti, serta Pemerintah Kabupaten harus memahami
bahwa Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan telah memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya (otonom), kewenangan
Desa dalam mengelola wilayahnya dengan menerbitkan Peraturan Desa (perdes)
adalah mutlak kewenangan Desa jika memang mengtaur tentang wilayah Desa
mereka dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 
Kata Kunci : 


©2024 Repository Saburai. All rights reserved