IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER PADA MARKETPLACE (Studi Kasus Seller Mitra Shopee Xpress)

Bisnis marketplace yaitu sebuah website atau aplikasi online yang memfasilitasi
proses jual beli dari berbagai toko atau penjual. Pesatnya pekembangan jaman
khusunya Perkembangan teknologi dan informasi di seluruh dunia telah membawa
berbagai dampak bagi kehidupan manusia, termasuk perubahan cepat di dunia
bisnis dalam kehidupan masyarakat. Pemasalahan dalam penelitian ini yaitu
Hubungan Hukum para Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Jual Beli melalui
Marcketplace dan Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Marcakeplace Atas
Pembatalan sepihak Pada transaksi Cash On Delivery, Pada Penjual Mitara
Shopee Xpress 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, serta memetakan hubungan hukum
para pihak-pihak yang terlibat dalam tarnsaksi jual beli melalui marcatplace dan
menganalisis, serta menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap Penjual
penjual pada marcatplace bisnis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis
penelitian Lapangan (Field Research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif
yaitu mengumpulkan fakta yang ada, dengan meneliti objek secara langsung
lokasi yang akan diteliti. Sedangkan sumber data yang diperoleh dari sumber data
primer dan sumber data sekunder 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kesepakatan hukum antara pelaku yang
terlibat dalam marketplace dimulai saat pengguna menyetujui persyaratan dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh platform marketplace.2) melindungi hak-hak
penjual, terutama dalam konteks hukum. Saran, pada proses pembayaran, pihak
marketplace menuntut agar pelanggan terlebih dahulu melakukan pembayaran dan
menyampaikan konfirmasi pembayaran, baru setelah itu pihak penjual akan
mengambil langkah selanjutnya.Akan ada konfirmasi dan pengiriman barang yang
telah dipesan. 
Kata Kunci:  


©2024 Repository Saburai. All rights reserved