Bisnis marketplace yaitu sebuah website atau aplikasi online yang memfasilitasiproses jual beli dari berbagai toko atau penjual. Pesatnya pekembangan jamankhusunya Perkembangan teknologi dan informasi di seluruh dunia telah membawaberbagai dampak bagi kehidupan manusia, termasuk perubahan cepat di duniabisnis dalam kehidupan masyarakat. Pemasalahan dalam penelitian ini yaituHubungan Hukum para Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Jual Beli melaluiMarcketplace dan Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Marcakeplace AtasPembatalan sepihak Pada transaksi Cash On Delivery, Pada Penjual MitaraShopee Xpress Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, serta memetakan hubungan hukumpara pihak-pihak yang terlibat dalam tarnsaksi jual beli melalui marcatplace danmenganalisis, serta menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap Penjualpenjual pada marcatplace bisnis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenispenelitian Lapangan (Field Research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatifyaitu mengumpulkan fakta yang ada, dengan meneliti objek secara langsunglokasi yang akan diteliti. Sedangkan sumber data yang diperoleh dari sumber dataprimer dan sumber data sekunder Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kesepakatan hukum antara pelaku yangterlibat dalam marketplace dimulai saat pengguna menyetujui persyaratan danketentuan yang telah ditetapkan oleh platform marketplace.2) melindungi hak-hakpenjual, terutama dalam konteks hukum. Saran, pada proses pembayaran, pihakmarketplace menuntut agar pelanggan terlebih dahulu melakukan pembayaran danmenyampaikan konfirmasi pembayaran, baru setelah itu pihak penjual akanmengambil langkah selanjutnya.Akan ada konfirmasi dan pengiriman barang yangtelah dipesan. Kata Kunci:
©2024 Repository Saburai. All rights reserved