Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan masyarakat di Indonesia. Keluarga adalah tempat berkumpulnya kelompokterkecil dalam masyarakat pada umumya. Keluarga dibentuk melalui ikatanpernikahan yang sah. Dalam sebuah keluarga, diyakini bahwa pasangan, istri, dananak-anak akan menemukan rasa rekonsiliasi dan kebahagiaan. Pedoman tersebutjuga terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis dataterdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari dua orang anggotakepolisian. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan mediasi penal pada tindak pidanakekerasan dalam rumah tangga dengan korban anak di tingkat penyidikan yaituSatreskrim telah melakukan upaya penyelesaian dengan melaksanakan mediasipenal berdasarkan diskresi kepolisian yang diatur oleh Undang-UndangKepolisian dan Surat Kapolri Nopol.B/3022/XII/2022/Sdeops sebagai salah satubentuk Alternatif Penyelesaian Kasus dengan mengedepankan prinsip ResoratifJustice yang bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada para pihak yangberperkara. Terdapat beberapa faktor penghambat yaitu Korban tidak melapor,Tidak ada bukti yang menguatkan Selang waktu antara kejadian dengan pelaporanterlalu lama, sehingga tidak ada bukti Visum. Saran yang dapat diajukan penulis adalah sebaiknya konsep keadilanrestoratif/mediasi penal perlu diformulasikan dalam payung hukum yang kuat,yakni dengan menerbitkan suatu peraturan kepolisian, terutama berupa PeraturanKapolri atau undang-undang sebagai landasan legalitas dalam penanganan perkara tindak pidana ringan sebagai acuan atau pedoman bagi penyidik. Kata Kunci :
©2024 Repository Saburai. All rights reserved